Berita Viral

KPK Ancam Pemanggilan Paksa Rektor USU soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

KPK menyatakan akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto kembali tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai Saksi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tangkapan Layar Video KPK
LIMA TERSANGKA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Mereka diamankan saat dilakukannya kegiatan senyap operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal (Madina). (Kolase Tangkapan Layar Video KPK). 

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang kemudian menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. Topan Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi, dengan janji fee sebesar Rp 8 miliar dari proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut.

Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik dana Rp 2 miliar yang diperkirakan akan diumumkan kepada pejabat yang membantu mereka mendapatkan proyek tersebut.

Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa)

Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) tidak habis pikir dirinya bisa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Kolase Tribun/Istimewa)

Penurunan Indeks Integritas Pemprov Sumut

KPK juga mengungkapkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemprov Sumatera Utara mengalami penurunan signifikan ke angka 58,55 poin.

Hal ini disampaikan seiring dengan penanganan kasus korupsi pengadaan jalan di Sumut yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Hal ini disampaikan seiring dengan penanganan kasus pengadaan barang jalan di Sumut yang kini telah memasuki tahap konferensi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sumut 2024 berada di angka 83, turun tujuh poin dibanding tahun sebelumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved