Berita Asahan Terkini
Oknum ASN BNN Asahan Rampok Motor Pakai Senpi Dinas Dituntut Satu Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
JPU Kejari Asahan ternyata hanya menuntut satu tahun penjara atas terdakwa Haidar Rizal Fikri serta dua rekannya, Irvansyah, dan Nur Dianto.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan ternyata hanya menuntut satu tahun penjara atas terdakwa Haidar Rizal Fikri serta dua rekannya, Irvansyah, dan Nur Dianto.
Haidar yang merupakan seorang oknum ASN bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan kini divonis bersalah melanggar pasal berlapis, pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU tentang senjata api bersama dua orang rekannya yang lain, Irvansyah dan Nur Dianto.
Berdasarkan keterangan Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, oknum anggota BNN bersama dua rekannya tersebut diringankan karena berprilaku Sopan, mengaku berterus terang, dan sudah ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
"Pertimbangan antara lain, yang memberatkan terdakwa sebagai ASN, sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, ada perdamaian dengan korban, dan sopan dalam persidangan," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, Selasa (13/1/2026).
Sedangkan saat ditanyai tribun-medan.com, tentang dakwaan yang menyebutkan tiga pucuk senjata api laras panjang dan Pistol yang diambil terdakwa dari Kantor BNN Asahan, Heryanto mengaku senjata tersebut sudah dikembalikan ke Kantor BNN.
"Karena senjata aset BNN dan informasi kasi Pidum senjata yang ada di BNN di tarik ke pusat," ujarnya.
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kisaran, kejadian ini bermula pada 18 Juli 2025, dimana terdakwa Haidar yang berada di Kantor BNN menghubungi terdakwa Irvansyah untuk mengecek lokasi target di Aek Loba.
Kemudian, terdakwa Haidar mengambil tiga pucuk senjata api disimpan di dalam tas laptop, dan langsung pulang kerumah.
Setelah sampai dirumah terdakwa Haidar, dua tersangka lainnya Irvansyah dan Nur Dianto sudah sampai dan duduk diteras rumah terdakwa Haidar.
Para terdakwa sempat makan, dan Haidar memberikan tas laptop yang berisikan senjata kepada terdakwa Irvansyah sekaligus menyuruhnya mengecek tiba pucuk senjata api, serta dua kotak amunisi.
Setelah mengecek, senjata api tersebut disimpan didalam bagasi sepeda motor berboncengan dan ketiganya berangkat ke Aek Loba
Ketiganya menuju ke salah satu kebun sawit di Aek Loba dan terdakwa Haidar memerintahkan terdakwa Irvansyah berhenti dan menghubungi salah seorang bernama Gisriandi untuk mempertanyakan soal gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Haidar menghubungi seorang lainnya dan menanyakan soal lokasi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa Haidar membuka bagasi sepeda motornya lalu mengambil senjata berisikan pistol dan laras panjang.
Ketiganya bergerak la gedung ke lokasi setapak perkebunan sawit rapat. Namun, tidak menemukan adanya aktivitas dan bergeser kelokasi lainnya.
Setelah didalam perjalan, ketiga terdakwa menemukan dua orang berboncengan sepeda motor Vixion, dan meminta agar pengendara motor tersebut berhenti.
| 18 SPPG Kabupaten Asahan Ditutup Sementara, Siswa Tak Dapat MBG |
|
|---|
| Terduga Begal Babak Belur Dihajar Warga di Asahan, Ditemukan Sebilah Sajam di Dalam Tas |
|
|---|
| Pemuda di Asahan Ditembak Polisi Usai Bobol Rumah Pendeta |
|
|---|
| Lawan Polisi, Pembobol Rumah Pendeta di Kisaran Dilumpuhkan dengan Timah Panas |
|
|---|
| Polisi Disiram Bensin, Penangkapan Bandar Narkoba di Kisaran Ricuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senjata-milik-BNN-Asahan-digunakan-oleh-dua-orang-oknum-anggota-BNN-Asahan_.jpg)