Berita Viral
MENGUAK Jejak Korupsi Proyek Jalan di Sumut: KPK Sudah Periksa 42 Saksi, Berikut Nama-namanya
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Dalam kasus ini sudah 42 saksi diperiksa KPK.
Menguak Jejak Suap Proyek Jalan di Sumut: KPK Sudah Periksa 42 Saksi, Berikut Nama-namanya
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni lalu. Salah satu tokoh yang dipanggil sebagai saksi adalah Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin.
Pemeriksaan terhadap Muryanto dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Ia menjadi satu dari 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari itu, termasuk pejabat dinas, aparatur sipil negara, akademisi, dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini awalnya menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga tidak bertindak sendiri. KPK mensinyalir adanya sosok berpengaruh di balik permintaan fee proyek jalan yang mencapai 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
Penyidik KPK kini menelusuri dua alur utama: rantai komando atau alur perintah, dan aliran dana haram.
"Kami menduga TOP (Topan Obaja Putra Ginting) tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/8/2025), KPK memeriksa 29 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Sumut.
Pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap Penjabat Sekda Sumut, M Ahmad Effendy, terkait pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp 157,8 miliar. Dua proyek yang menjadi sorotan adalah Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta: Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Diduga, praktik permintaan fee sebesar Rp 46 miliar terjadi dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.
"Semua informasi masih didalami oleh penyidik, termasuk aliran uang dan kemungkinan adanya perintah dari atasan," ujar Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK Endus Alur Perintah kepada Topan Ginting di Balik Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, pejabat dinas di tingkat provinsi dan kabupaten, aparatur sipil negara (ASN) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga pihak swasta. Berikut daftar 42 saksi yang telah diperiksa KPK:
1. EDISON: Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut
2. ASNAWI HARAHAP: Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
KPK
Dinas PUPR Sumut
KPK Periksa 42 Saksi Berikut Nama-namanya
korupsi proyek jalan di Sumut
Tribun-medan.com
| NASIB Rifai Diusir Pria yang Numpang di Rumahnya, Diancam Pakai Parang, Barang-Barang Dijual |
|
|---|
| Prabowo Bilang Avtur Bisa Diproduksi dari Minyak Jelantah, Klaim Sudah Siapkan Langkah Strategis |
|
|---|
| SEBANYAK 254 Orang Tewas Terkena Serangan Rudal Israel, Lebanon Tetapkan Hari Berkabung Nasional |
|
|---|
| ROY SURYO Tegaskan Tak Terima Uang Sepeserpun dari Jusuf Kalla dalam Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| SOSOK Fahrozi Mutilasi Ibu Kandungnya Gegara Tak Diberi Uang Main Judol, Tak Ada Indikasi Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Topan-Ginting-Tak-Habis-Pikir-Dirinya-Bisa-Terjaring-OTT.jpg)