Berita Viral

SIASAT Brigpol RK Oknum Polisi Jual Narkoba di Muratara, Pengedar Cewek Dijadikan Istri Siri

Beginilah siasat oknum polisi berinisial Brigpol RK yang jual narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dan menjadikan pengedar cewek

Sripoku.com/Eko Hepronis (Dokumen Polisi)
DIAMANKAN : Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung. Kisah Brigpol RK, Polisi di Muratara Sumsel nikah siri dengan pengedar narkoba, ditangkap saat COD sabu dan ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah siasat oknum polisi berinisial Brigpol RK yang jual narkoba di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

Adapun Brigpol RK yang bertugas di Muratara ditangkap dengan seorang wanita pengedar narkoba berinisial MS.

Brigpol RK menjadikan MS yang merupakan pengedar cewek sebagai istri sirinya.

Terkini keduanya berakhir di penjara.

Penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.

Brigpol RK yang berdinas di Sat Samapda Polres Muratara dan istri sirinya yang seorang pengedar narkoba inisial MS asal Desa Lawang Agung ditangkap saat menunggu pembeli barang haram yang mereka jual.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

1. 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2. 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
3. 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram

“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Profil Umi Cinta, Pemimpin Pengajian yang Iming-imingi Surga ke Jemaah Bayar Rp 1 Juta

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba. 

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Muratara.

Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.

Brigpol RK dan Istri Sirinya yang Adalah Pengedar Narkoba Sudah Lama Diincar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved