Sumut Terkini

Grib Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo Area Gedung Grib Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan

Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar, saat diwawancarai ketika perobohan markas Grib Jaya Sumut, dan diskotek Marcopolo, Kamis (15/8/2025). Grib pusat ngaku tidak mengetahui kantor Grib Sumut dijadikan kamuflase diskotek Marcopolo. 

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. 

"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto. 

Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. 

"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto. 

"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya. 

Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto. 

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.

Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa malam (12/8/2025). Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB malam, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menjalani hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai di Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Selasa malam (12/8/2025). Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB malam, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, guna menjalani hukumannya selama 1 tahun 4 bulan. (Kolase Tribun Medan/Istimewa) (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Sekilas Kasus Samsul Tarigan

Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.

Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.

Rugikan Negara Rp41 Miliar

Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved