Sumut Terkini

Grib Pusat Ngaku Tak Tahu Ada Diskotek Marcopolo Area Gedung Grib Sumut, Kini Pasrah Dirobohkan

Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar mengatakan, pihaknya mengikhlaskan kantor dan diskotek dirobohkan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Sekretaris Jenderal Grib Pusat, Zulfikar, saat diwawancarai ketika perobohan markas Grib Jaya Sumut, dan diskotek Marcopolo, Kamis (15/8/2025). Grib pusat ngaku tidak mengetahui kantor Grib Sumut dijadikan kamuflase diskotek Marcopolo. 

Bahkan, anggota ormas sempat melempari petugas menggunakan batu.

Beberapa saat sebelum dihancurkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan beberapa pejabat lainnya sempat mengecek ke dalam gedung.

Setelah itu, alat berat langsung merangsek ke dalam markas Grib Jaya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, markas Grib sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).

Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang gedung berwarna hijau marak peredaran narkoba.

"Kami lengkap disini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas di tempat apapun yang hari ini kita lakukan eksekusi tidak ada, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali,"kata Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).

Bobby mengungkap, Diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemrov Sumut.

Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.

"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan."

Diketahui, perobohan markas Grib Sumut dan diskotek Marcopolo berlangsung 2 hari lalu, atau Selasa 12 Agustus setelah ketua Grib Sumut Samsul Tarigan dipenjara.

Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, yang merupakan terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II. 

Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved