Berita Viral

SOSOK Kades di Tulungagung Ditangkap Korupsi Rp711 Juta, Diduga Untuk Bayar Utang Kampanye

Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 711 juta.

tribunjatim.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades Nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta 

Hal yang memberatkan, JPU menilai Eko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga: Begini Nasib Istri Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS, Baru Menikah Kini Berurusan dengan Polisi

Sementara hal yang meringankan, Eko bersikap kooperatif  selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan rincian uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi.  

Eko Sujarwo diduga melakukan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020-2021 bersama Wiji.

Sumber dana ini dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (BK) dan Dana bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2020-2021. 

Baca juga: PENGAKUAN Kades Eko Sujarwo Korupsi Dana Desa Rp 771 Juta Untuk Bayar Utang Kampanye Pilkades

Uang ini dipakai untuk keperluan pribadi dan bayar utang kampanye saat pencalonan Kades.

Utang ini timbul karena Eko gagal menjadi Kades saat Pilkades di periode sebelumnya.

Selain itu Eko juga utang untuk biaya kampanye di Pilkades, sebelum dirinya terpilih dan menjabat saat ini.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved