Berita Viral

SOSOK Kades di Tulungagung Ditangkap Korupsi Rp711 Juta, Diduga Untuk Bayar Utang Kampanye

Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 711 juta.

tribunjatim.com/Kejari Tulungagung
DITITIPKAN KE LAPAS - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades Nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok kepala desa di Tulungagung ditangkap korupsi Rp711 juta.

Uang tersebut diduga untuk membayar utang kampanye sang kades.

Kades bernama Eko Sujarwo itu diketahui selama ini menjabat di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca juga: Berita Terkini Mees Hilgers,Diam-diam Crystal Palace Incar Mees Hilgers, Bakal Main di Liga Inggris?

Namun ulahnya malah merugikan negara.

Ia pun kini menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, pada Senin (11/8/2025).

Kepala Desa (Kades) nonaktif ini dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 711 juta.

Baca juga: Doa Pagi Rasulullah Memohon Diberikan Rezeki, Minta Senantiasa Dipermudah Segala Urusan

Dugaan tindakan korupsi ini dilakukan bersama bendahara Desa Kradinan, Wiji alias Jiwut.

“Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa melakukan tindak pidana pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Eko dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan

SOSOK Kades di Tulungagung Ditangkap Korupsi Rp711 Juta, Diduga Untuk Bayar Utang Kampanye
DITITIPKAN KE LAPAS - Terdakwa Eko Sujarwo, Kades Nonaktif Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/8/2025). Eko diduga korupsi keuangan desa sebesar Rp 711 juta

Selain itu Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara lebih dari Rp 371 juta, subsider 1 tahun 9 bulan.

“Artinya jika uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegasnya.

Dari Rp 711 kerugian keuangan negara, maka sisa denda ini dibebankan kepada Wiji, sekitar Rp 340 juta.

Baca juga: Pengakuan Anak Andre Taulany, Minta Kedua Orangtuanya Damai dan Batal Cerai: Tolong Hentikan

Saat ini Wiji juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung.

Namun Wiji diduga melarikan diri sehingga ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Untuk tersangka Ws (Wiji) masih ditangani oleh Polres Tulungagung. Kami siap menerima pelimpahan perkaranya,” ucap Amri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved