Berita Viral

Respons Mabes TNI Kopral Dua Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Tewasnya Kapolsek dan 2 Anak Buah

Rspons Mabes TNI, Kopda Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek

Editor: Salomo Tarigan
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
DIVONIS MATI - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. 

Dampak Kasus Ini

  • Perbuatan Kopda Bazarsah merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
  • Keluarga korban mengalami trauma mendalam dan belum memaafkan Kopda Bazarsah.
  • Nama baik institusi TNI tercoreng akibat kasus ini.

Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dampak serius dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, baik terhadap institusi maupun masyarakat luas.

Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi.
Peltu Lubis menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Rangkaian Peristiwa Kasus Peltu Yun Heri Lubis

17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam
  • Peltu Lubis terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
  • Penggerebekan oleh polisi mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin.

11 Juni 2025: Sidang Dakwaan

  • Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan beberapa pasal lainnya.

  • Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Peltu Lubis bekerja sama dengan Kopda Bazarsah dalam bisnis judi.

22 Juli 2025: Sidang Tuntutan

  • Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan hukuman enam tahun penjara.

11 Agustus 2025: Sidang Vonis

  • Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

  • Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Peltu Lubis.

Fakta Tambahan

  • Peltu Lubis dianggap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
  • Bisnis judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah memberikan keuntungan besar.


(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved