Berita Viral
Respons Mabes TNI Kopral Dua Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Tewasnya Kapolsek dan 2 Anak Buah
Rspons Mabes TNI, Kopda Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek
Dampak Kasus Ini
- Perbuatan Kopda Bazarsah merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
- Keluarga korban mengalami trauma mendalam dan belum memaafkan Kopda Bazarsah.
- Nama baik institusi TNI tercoreng akibat kasus ini.
Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dampak serius dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, baik terhadap institusi maupun masyarakat luas.
Rangkaian Peristiwa Kasus Peltu Yun Heri Lubis
- Peltu Lubis terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
- Penggerebekan oleh polisi mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin.
11 Juni 2025: Sidang Dakwaan
-
Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan beberapa pasal lainnya.
-
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Peltu Lubis bekerja sama dengan Kopda Bazarsah dalam bisnis judi.
22 Juli 2025: Sidang Tuntutan
-
Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan hukuman enam tahun penjara.
11 Agustus 2025: Sidang Vonis
-
Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
-
Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Peltu Lubis.
Fakta Tambahan
- Peltu Lubis dianggap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
-
Bisnis judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah memberikan keuntungan besar.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TANGIS-KELUARGA-KORBANsddf.jpg)