Breaking News

Berita Viral

Respons Mabes TNI Kopral Dua Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Tewasnya Kapolsek dan 2 Anak Buah

Rspons Mabes TNI, Kopda Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek

Editor: Salomo Tarigan
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
DIVONIS MATI - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin.

Peristiwa penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati alam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Bagaimana respons Mabes TNI terkait vonis mati Kopda Bazarasah?

Mabes TNI melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memgungkap nasib Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang divonis hukuman mati oleh hakim.

Baca juga: Indonesia vs Tajikistan Duel Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Ogah Bertumpu Pemain Diaspora


Penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah tersebut mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.


Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.


Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.


Wahyu menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak, maka TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap putusan tersebut.


"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).


"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban meski Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).


Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Baca juga: Timnas U-17 Tak Pasang Target di Piala Kemerdekaan, Nova Arianto: Persiapan Awal Menuju World Cup


Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan bagi Kopda Bazarsah.


Hal yang memberatkan Bazarsah yaitu telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved