Berita Viral

Respons Mabes TNI Kopral Dua Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Tewasnya Kapolsek dan 2 Anak Buah

Rspons Mabes TNI, Kopda Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek

Editor: Salomo Tarigan
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
DIVONIS MATI - Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin.

Peristiwa penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman mati alam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Bagaimana respons Mabes TNI terkait vonis mati Kopda Bazarasah?

Mabes TNI melalui Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana memgungkap nasib Kopral Dua (Kopda) Bazarsah yang divonis hukuman mati oleh hakim.

Baca juga: Indonesia vs Tajikistan Duel Piala Kemerdekaan 2025, Nova Arianto Ogah Bertumpu Pemain Diaspora


Penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah tersebut mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.


Selain dijatuhi hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dijatuhi hukuman dipecat dari dinas militer.


Atas vonis tersebut, Kopda Bazarsah mengajukan banding.


Wahyu menjelaskan bila putusan terhadap Kopda Bazarsah tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan banding yang diajukan ditolak, maka TNI AD tidak berwenang untuk melakukan eksekusi pidana mati terhadap putusan tersebut.


"Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil. Hukuman pokoknya apa, hukuman tambahannya apa, nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan ini selesai," ungkap Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Senin (11/8/2025).


"Untuk itu tentu proses lanjutan penanganan pelaksanaan hukumannya oleh pengadilan sipil. Yang penting dia sudah dipecat," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, hakim juga menyatakan Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban meski Bazarsah divonis hukuman mati dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).


Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).

Baca juga: Timnas U-17 Tak Pasang Target di Piala Kemerdekaan, Nova Arianto: Persiapan Awal Menuju World Cup


Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan bagi Kopda Bazarsah.


Hal yang memberatkan Bazarsah yaitu telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.


Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Bazarsah dinyatakan bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat.

Baca juga: Jay Idzes Pecahkan Rekor Sebagai Pemain Termahal ASEAN Kalahkan Lionel Messi Thailand


Hakim juga menyatakan Bazarsah pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.


Selain itu, Kopda Bazarsah juga tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.


Kopda Bazarsah juga turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.


Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.


Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.


Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.


Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.


Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.


Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.

Rangkaian Peristiwa Kasus Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis

17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam

  • Penggerebekan dilakukan oleh 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
  • Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto memimpin penggerebekan.
  • Kopda Bazarsah menembak tiga polisi hingga tewas: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

11 Juni 2025: Sidang Dakwaan

  • Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah atas tiga tindak pidana: pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.
  • Peltu Yun Heri Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
  • Fakta persidangan mengungkapkan keuntungan besar dari bisnis judi yang dijalankan sejak 2023.

22 Juli 2025: Sidang Tuntutan

  • Oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
  • Peltu Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.

11 Agustus 2025: Sidang Vonis

  • Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
  • Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.

Fakta Tambahan

  • Kopda Bazarsah menggunakan senjata ilegal yang dipinjam dari rekan seangkatannya, Kopda Zeni Arwanta, sejak 2019.
  • Bisnis judi sabung ayam memberikan keuntungan besar, mencapai Rp12-30 juta per bulan.
  • Lokasi judi berpindah-pindah sebelum akhirnya menetap di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
  • Kopda Bazarsah menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan setelah melarikan diri sejauh empat kilometer dari lokasi kejadian.

Dampak Kasus Ini

  • Perbuatan Kopda Bazarsah merusak sinergitas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
  • Keluarga korban mengalami trauma mendalam dan belum memaafkan Kopda Bazarsah.
  • Nama baik institusi TNI tercoreng akibat kasus ini.

Rangkaian peristiwa ini menggambarkan dampak serius dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota militer, baik terhadap institusi maupun masyarakat luas.

Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi.
Peltu Lubis menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Rangkaian Peristiwa Kasus Peltu Yun Heri Lubis

17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam
  • Peltu Lubis terlibat dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
  • Penggerebekan oleh polisi mengakibatkan gugurnya tiga anggota Polsek Negara Batin.

11 Juni 2025: Sidang Dakwaan

  • Peltu Lubis didakwa melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan beberapa pasal lainnya.

  • Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Peltu Lubis bekerja sama dengan Kopda Bazarsah dalam bisnis judi.

22 Juli 2025: Sidang Tuntutan

  • Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan hukuman enam tahun penjara.

11 Agustus 2025: Sidang Vonis

  • Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

  • Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Peltu Lubis.

Fakta Tambahan

  • Peltu Lubis dianggap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
  • Bisnis judi yang dikelola bersama Kopda Bazarsah memberikan keuntungan besar.


(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved