Berita Viral
Respons Mabes TNI Kopral Dua Bazarsah Divonis Mati oleh Hakim, Tewasnya Kapolsek dan 2 Anak Buah
Rspons Mabes TNI, Kopda Bazarsah akhirnya diivonis mati atas keterlibatannya dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Bazarsah dinyatakan bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat.
Baca juga: Jay Idzes Pecahkan Rekor Sebagai Pemain Termahal ASEAN Kalahkan Lionel Messi Thailand
Hakim juga menyatakan Bazarsah pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang.
Selain itu, Kopda Bazarsah juga tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah juga turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan Bazarsah juga tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
Perbuatan Bazarsah juga telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan terhadap Bazarsah selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Kopda Bazarsah juga tercatat sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati.
Rangkaian Peristiwa Kasus Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis
17 Maret 2025: Penggerebekan Judi Sabung Ayam
- Penggerebekan dilakukan oleh 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
- Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto memimpin penggerebekan.
- Kopda Bazarsah menembak tiga polisi hingga tewas: AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
11 Juni 2025: Sidang Dakwaan
- Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah atas tiga tindak pidana: pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin.
- Peltu Yun Heri Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam bersama Kopda Bazarsah.
- Fakta persidangan mengungkapkan keuntungan besar dari bisnis judi yang dijalankan sejak 2023.
22 Juli 2025: Sidang Tuntutan
- Oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
- Peltu Lubis dituntut hukuman enam tahun penjara.
11 Agustus 2025: Sidang Vonis
- Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
- Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.
Fakta Tambahan
- Kopda Bazarsah menggunakan senjata ilegal yang dipinjam dari rekan seangkatannya, Kopda Zeni Arwanta, sejak 2019.
- Bisnis judi sabung ayam memberikan keuntungan besar, mencapai Rp12-30 juta per bulan.
- Lokasi judi berpindah-pindah sebelum akhirnya menetap di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
- Kopda Bazarsah menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan setelah melarikan diri sejauh empat kilometer dari lokasi kejadian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TANGIS-KELUARGA-KORBANsddf.jpg)