Berita Viral

Lima Pemain Judi Online Ditangkap Rugikan Bandar, Polda DIY Jadi Sorotan

Dalam satu bulan, omzet kelompok ini dapat mencapai Rp 50 juta, sementara karyawan mereka digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per minggu. 

|
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Lima pemain judi online ditangkap rugikan bandar, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi sorotan.

Warganet merasa ada yang janggal dengan penangkapan ini. 

Banyak yang penasaran siapa yang melaporkan para pemain judol ke polisi karena merugikan bandar.

Baca juga: 7 Tahun Membela Manchester United, Kini Kontrak Baru Dipersiapkan MU untuk Harry Maguire

Lima tersangka ditangkap atas laporan seseorang lantaran melakukan kecurangan hingga merugikan bandar judol.

Warganet merasa janggal lantaran polisi sat set menangkap lima pemain judol lantaran merugikan bandar judol.

"Berarti yang lapor bandar dong? Kan yang dirugikan bandar," kata seorang warganet.

Padahal polisi sedang gencar memberantas judol tapi susah minta ampun ketika menangkap bandarnya.

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 6 Agustus 2025, Shio Kelinci dan Tikus Berpeluang Makin Makmur

Berdasarkan informasi yang diterima Tribunjateng.com, ada oknum jenderal polisi yang memesan untuk dibuatkan aplikasi judol.

Lantas mengapa Polda DIY menanggapi laporan terlapor yang diduga merupakan bandar judol yang merasa dirugikan? Mengapa tidak menangkap sang bandar?

Polda DI Yogyakarta disorot warganet diduga membantu bandar judi menangkap lima orang yang "mengakali" sistem judi online.

Lima Pemain Judi Online Ditangkap Gegara Rugikan Bandar, Polda DIY Yogyakarta Jadi Sorotan
PELAKU JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) diperlihatkan kepolisian Polda DIY saat jumpa pers, Kamis (31/7/2025)


Penangkapan yang seharusnya mendapat apresiasi justru menjadi sorotan di media sosial karena mereka malah seolah melindungi situs judi online

Saat ini lima orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

Penangkapan ini dilakukan karena mereka diduga "mengakali sistem" di situs judi online.

Kelima tersangka, yang berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Awal Mula Ida TKW Jambi Disiksa Majikan, Kepalanya Disetrika hingga Wajah Nyaris Tak Dikenali

Mereka diketahui telah membuat puluhan akun baru untuk mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved