Berita Viral

Usai Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka, Putar Suara Burung di Kafe Bayar Royalti, LMKN: Bayar Dong

Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos mie gacoan tersandung hukum.

INTERNET
Anton Kurniawan pemilik Mie Gacoan 

TRIBUN-MEDAN.com - Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos Mie Gacoan tersandung hukum.

Banyak pemilik cafe lalu mengakali dengan memutar lagu luar negeri dan memutar suara kicau burung, namun gak tersebut ternyata juga dikenakan royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta.

Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru

Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.

2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.

3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti

Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.

4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved