TRIBUN WIKI
Soal Royalti Musik Cafe, Dihitung Tiap Kursi dan Ada Ancaman Penjaranya
Para pemilik cafe/kafe di Indonesia saat ini harus membayar royalti musik yang nilainya dihitung berdasarkan jumlah kursi.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Mie Gacoan harus membayar royalti yang cukup besar.
Baca juga: Apa Itu Bom Mortir? Simak Kegunaan dan Jenisnya yang Mesti Anda Ketahui
Selain memiliki banyak kursi, mereka juga memiliki banyak outlet di beberapa kota.
Sehingga jumlah royalti yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun, jika kafe memilih tidak memutar musik, maka tidak perlu membayar royalti.
Beberapa kafe justru memilih memutar musik alam.
Ini bertujuan guna mengganti musik yang ada agar tidak terjerat royalti yang begitu besar.
Ancaman Pidana
Bagi pengelola kafe yang tidak mau membayar royalti, mereka bisa terancam hukuman pidana.
Ancaman hukumannya tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran berupa pemutaran lagu tanpa izin/royalti dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian
Pencipta lagu/pemilik hak juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.
Singkatnya, para pemilik usaha harus membayar royalti kepada pencipta lagu dan hak terkait.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-suasana-kafe.jpg)