TRIBUN WIKI

Soal Royalti Musik Cafe, Dihitung Tiap Kursi dan Ada Ancaman Penjaranya

Para pemilik cafe/kafe di Indonesia saat ini harus membayar royalti musik yang nilainya dihitung berdasarkan jumlah kursi.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/ChatGPT
SUASANA KAFE- Ilustrasi suasana sebuah kafe yang dipenuhi pengunjung. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Senin (4/8/2024). 

Mie Gacoan harus membayar royalti yang cukup besar.

Baca juga: Apa Itu Bom Mortir? Simak Kegunaan dan Jenisnya yang Mesti Anda Ketahui

Selain memiliki banyak kursi, mereka juga memiliki banyak outlet di beberapa kota.

Sehingga jumlah royalti yang harus dibayarkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, jika kafe memilih tidak memutar musik, maka tidak perlu membayar royalti.

Beberapa kafe justru memilih memutar musik alam.

Ini bertujuan guna mengganti musik yang ada agar tidak terjerat royalti yang begitu besar.

ILUSTRASI KAFE- Suasana di area dalam dan luar kafe.
ILUSTRASI KAFE- Suasana di area dalam dan luar kafe. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Ancaman Pidana

Bagi pengelola kafe yang tidak mau membayar royalti, mereka bisa terancam hukuman pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main. 

Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, pelanggaran berupa pemutaran lagu tanpa izin/royalti dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian

Pencipta lagu/pemilik hak juga dapat menggugat pelaku usaha secara perdata untuk ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.

Singkatnya, para pemilik usaha harus membayar royalti kepada pencipta lagu dan hak terkait.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved