Breaking News

Sumut Terkini

Yamaha N-Max Bodong Eks Banjir Dijual di Deli Serdang, Ini Ancaman Bagi Pembeli

Informasi yang beredar, sepeda motor bodong dijual seharga Rp 15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
MOTOR BEKAS TERENDAM BANJIR: Jepretan layar dari Instagram soal jual beli sepeda motor baru, namun bekas terendam banjir jenis Yamaha N-Max sekitar Rp 15 juta, di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilihat, Sabtu (3/8/2025). Ditlantas Polda Sumut menyatakan jual beli motor bodong sedang ditangani Polda Sumut dan masyarakat diimbau berhati-hati. 

Berikut syaratnya: 

- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat register uji type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)

Firman menegaskan, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas dipastikan tidak dapat diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB."

Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.

Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.

Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved