Sumut Terkini
Yamaha N-Max Bodong Eks Banjir Dijual di Deli Serdang, Ini Ancaman Bagi Pembeli
Informasi yang beredar, sepeda motor bodong dijual seharga Rp 15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Ratusan motor Yamaha N-Max diduga bekas terendam banjir, lalu dijual harga miring dari harga normal.
Dalam beberapa video yang beredar, gudang sepeda motor diduga berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang beredar, sepeda motor bodong dijual seharga Rp 15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.
Namun ada juga yang menyebut, pembelian motor akan diberi surat lelang dan keterangan kena banjir.
Mengenai hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menyampaikan dugaan jual beli motor bodong sedang ditangani Polda Sumut.
Kemudian, Samsat juga sudah mengantisipasi apabila ada yang mau mengurus surat-surat kendaraan.
Sebab, informasi yang didapat, nomor rangka maupun nomor mesin sudah diblokir.
"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat,"kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Sabtu (3/8/2025).
Polisi mengimbau masyarakat bijak membeli kendaraan baik kondisi baru, maupun bekas.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah, bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelum transaksi, diminta mengecek ke Samsat terdekat.
Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.
"Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya."
Ditlantas Polda Sumut Ungkap Syarat Penerbitan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah membeberkan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Berikut syaratnya:
- Tanda identitas diri
- Faktur
- SRUT (Surat register uji type)
- Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)
- Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)
- Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)
Firman menegaskan, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas dipastikan tidak dapat diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB."
Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.
Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.
Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.
Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.
"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Asahan Mulai Melakukan Tahapan Seleksi 4 Kepala Dinas |
|
|---|
| 13 Kab/Kota di Sumut, Ini Paling Banyak Sumbang Kasus TPPO, Kadis: Alami Peningkatan Tahun Ini |
|
|---|
| Berlinang Air Mata, Istri Pemborong Bangunan Kecewa Polda Sumut Lepas 7 Tersangka Pembunuh Suaminya |
|
|---|
| 3 Anak Hilang Misterius Selama 5 Tahun, Orang Tua Korban Datangi Polda Sumut |
|
|---|
| Harmoni di Ruang Kelas, Langkah Apriyanti Mengajar di MTsN Taput |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.