Berita Medan

Terdakwa Calo Akpol Nina Wati Ajukan Banding Usai Vonis Setahun Penjara

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN - Terdakwa kasus penipuan Nina Wati mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). 

Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya berjanji akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan. 

Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.

Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. 

Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved