Berita Medan
Terdakwa Calo Akpol Nina Wati Ajukan Banding Usai Vonis Setahun Penjara
Ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Selanjutnya pada Juli 2023, Supriadi mengutarakan bahwa dirinya berjanji akan meloloskan anak saksi korban lewat jalur 'sisipan' pada seleksi tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.
Korban pun kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk saat pertemuan di rumah Nina Wati yang beralamat di kawasan Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan.
Nina Wati bahkan sempat membuat kuitansi bermeterai yang berisi janji pengembalian uang apabila anak saksi korban tidak lulus dan tidak diterima.
Aksi penipuan berlanjut pada September hingga November 2023. Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akpol karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan.
Kemudian, saksi korban kembali menyetor uang hingga totalnya mencapai Rp1,3 miliar.
Karena merasa tertipu, saksi korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-Terdakwa-kasus-penipuan-Nina-Wati.jpg)