Berita Viral
JOKOWI Singgung Hak Istimewa Presiden, Ini Daftar Amnesti, Abolisi, dan Grasi di Era Pemerintahannya
Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.
Selain, Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan penerima amnesti lainnya adalah Yulianus Paonganan. “Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.
Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.
Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.
Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yulianus pun menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus UU ITE.
Baca juga: 3 ORANG Berseberangan dengan Jokowi Dapat Amnesti dan Abolisi dari Prabowo, Ini Reaksi Ayah Gibran
Baca juga: PRABOWO Beri Abolisi ke Terdakwa Tom Lebong dan Amnesti ke Terdakwa Hasto, Apa Itu? Ini Artinya
Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Grasi di Era Jokowi
Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi pernah juga menjadi sorotan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berikut adalah beberapa kasus yang sempat mencuri perhatian tersebut:
- Lima Tapol Papua
Pada 9 Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua saat kunjungannya ke Lapas Abepura, Papua. Kelima tapol tersebut adalah Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib. Mereka sebelumnya divonis bersalah atas pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada 2003. Jokowi menyebut langkah ini sebagai upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan Papua damai.
- Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman sebanyak 6 tahun pada Januari 2017. Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Grasi ini diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
- Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menerima grasi yang memangkas hukumannya dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas divonis bersalah atas kasus korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Pemberian grasi ini menuai kritik dari publik dan KPK.
- Saiful Mahdi
Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Saiful sebelumnya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena mengkritik hasil penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.
- Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril, seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi pada Juli 2019. Baiq sebelumnya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
- Merry Utami
Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba, mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada Maret 2023. Hukuman mati Merry diubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa tahanan selama 22 tahun.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Soroti Keputusan Prabowo: Hukum yang Fair
Baca juga: PDIP Sumut Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP: Bukti Hasto Tak Bersalah
Baca juga: PEMBERIAN Amnesti ke Hasto, PDIP Dinilai Utang Budi ke Prabowo, Bakal Mesra dan Sinyal Koalisi?
tanggapan Jokowi soal amnesti
Abolisi
Daftar Amnesti Abolisi dan Grasi di Era Jokowi
Jokowi Singgung Hak Istimewa Presiden
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Jokowi-menanggapi-berbagai-haldc.jpg)