Berita Viral
JOKOWI Singgung Hak Istimewa Presiden, Ini Daftar Amnesti, Abolisi, dan Grasi di Era Pemerintahannya
Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.
TRIBUN-MEDAN.COM - Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Solo, Jumat (1/8/2025), Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang diatur oleh Undang-undang Dasar. "Itu hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden," ujar Jokowi.
Jokowi juga meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi hukum maupun sosial politik. "Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua," jelasnya.
Terkait jeda waktu antara pemberian vonis dan persetujuan abolisi serta amnesti yang terbilang singkat, Jokowi menyebut bahwa keputusan tersebut pasti didasarkan pada berbagai pertimbangan matang.
Di sisi lain, Jokowi turut menanggapi dukungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengarahkan seluruh kadernya untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo. Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan kebijakan internal partai. "Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri," ungkapnya.
Jokowi juga memastikan bahwa hubungannya dengan Presiden Prabowo tetap baik. "Kan baru aja datang ke rumah. Makan bakmi bareng di Mbah Citro," kata Jokowi sambil tersenyum.
Dalam suasana santai tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa pembicaraan mereka lebih banyak membahas hal-hal ringan, termasuk soal PSI.
Baca juga: APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025) malam , Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dasco menjelaskan bahwa konsekuensi dari abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Dasco menyebut bahwa persetujuan dari DPR telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat konsultasi.
"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Baca juga: DULU GENCAR HINA JOKOWI, Kini Yulianus Paonganan Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosoknya
Selain, Hasto Kristiyanto, Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan penerima amnesti lainnya adalah Yulianus Paonganan. “Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.
Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi. Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.
Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.
Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yulianus pun menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus UU ITE.
Baca juga: 3 ORANG Berseberangan dengan Jokowi Dapat Amnesti dan Abolisi dari Prabowo, Ini Reaksi Ayah Gibran
Baca juga: PRABOWO Beri Abolisi ke Terdakwa Tom Lebong dan Amnesti ke Terdakwa Hasto, Apa Itu? Ini Artinya
Pemberian Amnesti, Abolisi, dan Grasi di Era Jokowi
Pemberian amnesti, abolisi, dan grasi pernah juga menjadi sorotan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Berikut adalah beberapa kasus yang sempat mencuri perhatian tersebut:
- Lima Tapol Papua
Pada 9 Mei 2015, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua saat kunjungannya ke Lapas Abepura, Papua. Kelima tapol tersebut adalah Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib. Mereka sebelumnya divonis bersalah atas pembobolan gudang senjata Kodim 1710/Wamena pada 2003. Jokowi menyebut langkah ini sebagai upaya rekonsiliasi untuk mewujudkan Papua damai.
- Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, mendapatkan grasi berupa pengurangan hukuman sebanyak 6 tahun pada Januari 2017. Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Grasi ini diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
- Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menerima grasi yang memangkas hukumannya dari 7 tahun menjadi 6 tahun. Annas divonis bersalah atas kasus korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Pemberian grasi ini menuai kritik dari publik dan KPK.
- Saiful Mahdi
Dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi pada Oktober 2021. Saiful sebelumnya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena mengkritik hasil penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.
- Baiq Nuril Maknun
Baiq Nuril, seorang staf tata usaha di SMAN 7 Mataram, mendapatkan amnesti dari Presiden Jokowi pada Juli 2019. Baiq sebelumnya divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.
- Merry Utami
Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba, mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi pada Maret 2023. Hukuman mati Merry diubah menjadi penjara seumur hidup setelah menjalani masa tahanan selama 22 tahun.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Soal Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong, Soroti Keputusan Prabowo: Hukum yang Fair
Baca juga: PDIP Sumut Apresiasi Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP: Bukti Hasto Tak Bersalah
Baca juga: PEMBERIAN Amnesti ke Hasto, PDIP Dinilai Utang Budi ke Prabowo, Bakal Mesra dan Sinyal Koalisi?
tanggapan Jokowi soal amnesti
Abolisi
Daftar Amnesti Abolisi dan Grasi di Era Jokowi
Jokowi Singgung Hak Istimewa Presiden
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Jokowi-menanggapi-berbagai-haldc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.