Berita Viral

JOKOWI Singgung Hak Istimewa Presiden, Ini Daftar Amnesti, Abolisi, dan Grasi di Era Pemerintahannya

Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNJATENG/WORO SETO
JOKOWI SINGGUNG HAK ISTIMEWA PRESIDEN: Presiden ke-7 RI Jokowi menanggapi amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong di depan awak media, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait abolisi yang diberikan pada Tom Lembong dan amnesti pada Hasto Kristiyanto.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Solo, Jumat (1/8/2025), Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang diatur oleh Undang-undang Dasar. "Itu hak istimewa yang diberikan Undang-undang Dasar kita pada presiden," ujar Jokowi.

Jokowi juga meyakini bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto telah melalui berbagai pertimbangan, baik dari sisi hukum maupun sosial politik. "Sudah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua," jelasnya.

Terkait jeda waktu antara pemberian vonis dan persetujuan abolisi serta amnesti yang terbilang singkat, Jokowi menyebut bahwa keputusan tersebut pasti didasarkan pada berbagai pertimbangan matang.

Di sisi lain, Jokowi turut menanggapi dukungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengarahkan seluruh kadernya untuk mendukung pemerintah Presiden Prabowo. Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan kebijakan internal partai. "Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri," ungkapnya.

Jokowi juga memastikan bahwa hubungannya dengan Presiden Prabowo tetap baik. "Kan baru aja datang ke rumah. Makan bakmi bareng di Mbah Citro," kata Jokowi sambil tersenyum.

Dalam suasana santai tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa pembicaraan mereka lebih banyak membahas hal-hal ringan, termasuk soal PSI.

Baca juga: APA ITU Abolisi yang Diberikan Prabowo ke Tom Lembong, DPR RI: Disetujui

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025) malam , Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyepakati usulan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 terkait abolisi untuk Tom Lembong. 

Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 yang berisi permintaan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dasco menjelaskan bahwa konsekuensi dari abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Sementara itu, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu.

Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Dasco menyebut bahwa persetujuan dari DPR telah disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat konsultasi.

"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya Keppres yang akan terbit," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

KETIGA orang yang bersebarangan dengan Jokowi ini mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ini reaksi dari sang ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi). (Kolase Tribun Medan)
KETIGA orang yang bersebarangan dengan Jokowi ini mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ini reaksi dari sang ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi). (Kolase Tribun Medan) 

Baca juga: DULU GENCAR HINA JOKOWI, Kini Yulianus Paonganan Juga Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosoknya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved