Breaking News

Berita Viral

Ribut dengan Istri, Pria di Kolaka Tega Aniaya Anaknya Lalu Direkam, Ditangkap Bawa Sabu

Terang saja keluarga istri langsung geger. Ternyata pelaku juga adalah seorang residivis. Ia juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu

TribunSultra.com
AYAH ANIAYA ANAK - AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap kepolisian, Rabu (30/07/2025), AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ribut dengan istri, pria di Kolaka tega aniaya anaknya lalu direkam.

Rekaman itu pun dikirim kepada sang istri.

Didampingi keluarga, korban lalu membuat laporan.

Baca juga: Karhutla Senyap di Sihorbo Tak Terdeteksi: Api Membara, Polres Simalungun Berjaga

Pelaku ditangkap dan saat itu ia juga tertangkapa membawa sabu.

Terkuak dosa lama pelaku yang juga merupakan residivis.

AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi.

Baca juga: Brimob Turun Tangan: Api di Padang Lawas Berhasil Ditaklukkan, Api Padam Semangat Tetap Menyala

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap kepolisian, Rabu (30/07/2025), AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya.

Mirisnya, AS merekam video penganiayaan sang anak yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tersebut di rumahnya, Laloeha, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sultra.

Video dikirimkan kepada ibu korban atau istri dari AS yang berada di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan senjata tajam (sajam) pisau hingga terluka.

Ibu korban kemudian mengirimkan video penganiayaan anak tersebut kepada keluarganya di Kolaka.

Ribut dengan Istri, Pria di Kolaka Tega Aniaya Anaknya Lalu Direkam, Ditangkap Bawa Sabu
AYAH ANIAYA ANAK - AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap kepolisian, Rabu (30/07/2025), AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, kerabat korban mendampingi MS melaporkannya ke Kepolisian Resort atau Polres Kolaka.

Usai menerima laporan, polisi menyelidikinya dan menangkap terduga pelaku AS, Senin (28/07/2025) dinihari sekitar pukul 00.20 wita.

Penangkapan dilakukan tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra S di Kelurahan Tahoa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved