Berita Viral

Ribut dengan Istri, Pria di Kolaka Tega Aniaya Anaknya Lalu Direkam, Ditangkap Bawa Sabu

Terang saja keluarga istri langsung geger. Ternyata pelaku juga adalah seorang residivis. Ia juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu

TribunSultra.com
AYAH ANIAYA ANAK - AS (39), sosok ayah aniaya anak perempuannya MS (13), di Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diungkap kepolisian, Rabu (30/07/2025), AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anaknya. 

Video tersebut dikirim dari ibu kandung korban MS yang sementara berada di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel.

Baca juga: Sosok Dadang Supriatna, Bupati Bandung Tak Sejalan dengan Dedi Mulyadi Soal Study Tour

“Dalam video tersebut bapak dari anak MS merekam di dalam video sembari melakukan tindak penganiayaan,” kata kerabat MS yang dikutip TribunnewsSultra.com dari keterangan kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, keluarga korban MS merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Kolaka.

Iptu Dwi Arif menjelaskan pelaku AS menganiaya anaknya dengan menusuk bahu kiri korban MS menggunakan pisau.

Dari foto barang bukti yang diamankan polisi, pisau tersebut bergagang putih.

Foto lainnya memperlihatkan luka sobek pada bahu kiri korban MS yang diduga akibat tusukan sabetan pisau ayahnya.

Dugaan Motif Penganiayaan

Iptu Dwi Arif menjelaskan video penganiayaan yang dilakukan AS terhadap anaknya MS di Kolaka dikirimkan kepada ibu korban.

Ibu korban yang berada di Bulukumba, Sulsel, kemudian mengirimkan videonya ke keluarganya.

Diapun mengungkap dugaan motif ayah menganiaya sang anak dan mengirimkan video penganiayaan ke ibu korban atau istri dari AS.

“Dugaan motifnya karena pertengkaran hubungan suami istri,” katanya.

Diketahui, AS dan istrinya atau ibu korban MS sejauh ini berpisah meski belum bercerai.

Istri AS ke Bulukumba, sementara AS suaminya tetap di Kolaka bersama korban MS.

Atas perbuatannya diduga menganiaya anaknya, AS kini berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dengan dugaan pelanggaran Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.”

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved