Breaking News

Berita Viral

SOSOK Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana Disorot Imbas Pemblokiran Massal Rekening Nganggur

Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK.

HO
DISOROT - Inilah sosok Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Ivan disorot imbas pemblokiran massal rekening nganggur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Ivan disorot imbas pemblokiran massal rekening nganggur.

Tak sedikit masyarakat yang mengeluh hingga kewalahan dengan peraturan baru itu.

Baca juga: Panen di Markas Brimob: Sayur, Lele, dan Semangat Swasembada dari Sipirok

Lalu seperti apa rekam jejak Ivan Yustiavandana?

Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Dian Ediana Rae.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK.

Baca juga: Pengakuan Nicholay Aprilindo, Tewasnya Diplomat Arya Daru Karena Masalah Cinta Segitiga

Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.

Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.  (HO)

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Baca juga: Hasil Arsenal vs Tottenham Tadi Malam, Viktor Gyokeres Cs Dipermalukan Gol Tunggal Pape Mate

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Harta Kekayaan

Mengutip elhkpn Kamis (31/7/2025), Ivan Yustiavandana tercatat terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 25 Maret 2025/Periodik - 2024

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved