Berita Medan

Aktivis Kamisan, Medan Gelar Aksi Protes Anggota TNI Tembak Siswa Dituntut Ringan

Beberapa massa aksi kamisan Medan, membawa spanduk bertuliskan keberatan terhadap vonis setahun dan 18 bulan terhadap kedua terdakwa. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Puluhan aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam aksi kamisan Medan menggelar aksi atas tuntutan ringan terhadap dua anggota TNI penembak siswa di Sergai MAF. Aksi tersebut digelar di pusat kota Medan, kawasan Kesawan, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Puluhan aktivis kemanusiaan yang tergabung dalam aksi kamisan Medan menggelar aksi atas tuntutan ringan terhadap dua anggota TNI penembak siswa di Sergai MAF.

Aksi tersebut digelar di pusat kota Medan, kawasan Kesawan, Kamis (31/7/2025). 

Pantauan Tribun Medan, beberapa massa aksi kamisan Medan, membawa spanduk bertuliskan keberatan terhadap vonis setahun dan 18 bulan terhadap kedua terdakwa. 

Massa kritik Pengadilan Militer Medan yang dianggap tidak objektif dan sulit diakses oleh masyarakat sipil, menuntut reformasi peradilan militer dan revisi UU Peradilan Militer. 

"Aksi hari ini tentang keresahan teman-teman dari berbagai kalangan dan organisasi yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Kami menyuarakan tentang isu peradilan militer yang saat ini justru tak memberikan peradilan.

Hanya istilah 'adilnya' saja di dalam kata peradilan militer. Sementara dalam prosesnya justru hilang esensi adil itu," kata koordinator aksi Richad. 

Terhadap kasus remaja yang ditembak 2 TNI, Richad mengatakan bahwa sampai saat ini keluarga korban tetap menyuarakan keadilan. 

Mereka meminta Pengadilan Militer I-02 Medan bisa memberikan hukuman berat pada sidang vonis nanti.

"Pada kasus MAF, mereka (terdakwa) dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Yang perlu digarisbawahi adalah pelaku ini melakukan pembunuhan dan korbannya merupakan seorang anak di bawah umur. Konteks di UU Perlindungan Anak, hukuman yang paling besar yang dikenakan pelaku seharusnya 15 tahun," ujarnya. 

Baginya, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang dialamatkan anggota TNI pelaku pembunuhan sangat jomplang. 

Terlebih tuntutan oditur justru tentang pasal kelalaian, bukan UU perlindungan anak.

"Sebagaimana dituangkan dalam UU perlindungan anak, itu sepatutnya adalah 15 tahun penjara juga. Karena ini pembunuhan sampai menghilangkan nyawa seseorang," ungkap Richad.

Fenomena itulah yang membuat Richad dan teman-teman aktivis menyampaikan sejumlah tuntutan.

Terutama yang paling mereka soroti ialah reformasi peradilan militer.

"Kita minta revisi UU Peradilan Militer. Seharusnya itu militer dihukum dengan pelanggaran sipil agar diawasi masyarakat sipil. Namun nyatanya saat ini koneksitasnya di peradilan militer. Padahal pelanggaran yang dilakukannya adalah pelanggaran ranah sipil," kata dia. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved