Berita Nasional

Penyebab Undangan Roy Suryo Dikembalikan ke Pengadilan, Hakim Beberkan Fakta soal Ini

Roy Suryo dan kawan-kawan masuk dalam pihak yang digugat dan meminta agar pengadilan memerintahkan Roy Suryo untuk diam

Istimewa
PEMBUAT IJAZAH - Akhirnya Roy Suryo mengetahui siapa sosok pembuat ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Siap-siap, surat untuk hadiri persidangan terkait dengan tudingan ijazah palsu Jokowi akan sampai ke alamat Roy Suryo Cs. 

Undangan menghadiri sidang itu sengaja dikirimkan oleh Paiman Raharjo melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Roy Suryo dan kawan-kawan masuk dalam pihak yang digugat dan meminta agar pengadilan memerintahkan Roy Suryo untuk diam dan tak lagi menuding ijazah palsu Jokowi.

Sejatinya, sidang sudah harus dikuti oleh Roy Suryo dan kawan-kawan pada hari ini,  Selasa (297/2025).

Namun, kesalahan alamat menjadikan surat undangan dikembalikan ke pengadilan.

ISU IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo tak merasa tersudut meski dirinya kini dilaporkan lagi ke polisi atas tuduhan yang lain di isu ijazah Jokowi.
ISU IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo tak merasa tersudut meski dirinya kini dilaporkan lagi ke polisi atas tuduhan yang lain di isu ijazah Jokowi. (Kolase Youtube Kompas TV, iNews)

Kirim ke Alamat Pribadi Masing-masing 

Surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.

Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).

Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat merupakan perorangan.

Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved