Berita Viral
REKAM Jejak Syahrama, Ternyata Residivis Pembunuhan, Kini Ditangkap Habisi Driver Ojol Sevi Ayu
Tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah rekam jejak Syahrama.
Pembunuh driver ojol dalam kardus itu ternyata seorang residivis.
Ia pernah dihukum melakukan pembunuhan berencana.
Syahrama kemudian bebas pada 2018.
Baca juga: 5 Contoh Teks Pidato Kemerdekaan 17 Agustus 2025, Singkat dan Penuh Makna
Terungkap masa lalu Syahrama alias SR (36), tersangka pembunuhan driver ojek online (ojol) wanita,Sevi Ayu Claudia (30), pernah terlibat kasus hukum.
Ternyata, kasus pembunuhan ini bukan kali pertama dilakukan Syahrama.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, membenarkan bahwa tersangka adalah residivis.
Tersangka SR pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana dan bebas pada Agustus 2018 lalu.
Baca juga: Gembok di Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien Dicopot, Mahasiswa & Sekuriti Dipolisikan
"Tersangka SR adalah residivis," ujar AKBP Rovan dalam keterangan persnya, dilansir dari Tribunmataram.com, pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres menambahkan bahwa sebelumnya, SR juga merupakan seorang driver ojek online, namun saat kejadian, ia sudah tidak lagi menjalani profesi tersebut.
Kini, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap Syahrama (36), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30), warga Sidoarjo.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
Pria yang beprofesi sebagai pemilik fotokopi di Gresik, Jawa Timur itu tega menghabisi nyawa korban atas dasar desakan ekonomi.
Korban bernama Sevi Ayu Claudia (30), tubuhnya ditemukan tewas mengenaskan terbungkus kardus di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu (27/7/2025) siang.
Motif Pembunuhan Karena Uang Rp5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dengan tersangka kenal sejak tahun 2021, karena pekerjaan yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KOLASE-PELAKU-DAN-KORBAN-Sah-Rama-alias-SR-pria-36-tahun.jpg)