Sumut Terkini

Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup

Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS NARKOBA - Evi dan Yoyo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025) 

"Nah ini, sering kali seperti ini, jadi orang orang yang dipenjara itu banyak seperti kalian, sementara bandarnya lepas. Ibu bertaubat lah, bagus bagus menjalani tahanan, ini bukan kasus kecil karana sebagai penjual," ujar hakim. 

Hakim pun menasehati Evi sebagai ibu yang kini tak bisa merawat anaknya. Kepada hakim Evi mengaku menyesali perbuatannya. 

Adapun dalam kasus ini Evi dan Yoyo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang jual beli narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

(Cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved