Sumut Terkini
Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup
Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Nah ini, sering kali seperti ini, jadi orang orang yang dipenjara itu banyak seperti kalian, sementara bandarnya lepas. Ibu bertaubat lah, bagus bagus menjalani tahanan, ini bukan kasus kecil karana sebagai penjual," ujar hakim.
Hakim pun menasehati Evi sebagai ibu yang kini tak bisa merawat anaknya. Kepada hakim Evi mengaku menyesali perbuatannya.
Adapun dalam kasus ini Evi dan Yoyo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang jual beli narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Toba Sudah di Gelar, Termasuk di Asahan |
|
|---|
| Jaksa Tunda Tuntutan Terdakwa Mimpin Ginting, Satpam yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky |
|
|---|
| Tampang 2 Rayap Besi di Asahan, Ditangkap Polisi Dikediamannya saat Sedang Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-NARKOBA-Evi-dan-Yoyo-saat-mengikuti.jpg)