Sumut Terkini
Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup
Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Evi Marni (26) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mengaku menjajakan barang haram jenis sabu demi mendapatkan upah.
Dari tiap satu paket sabu, ibu satu anak itu mengaku mendapatkan upah Rp 5 ribu.
"Saya dapat sabu dari Aldo, kemudian saya kasih ke Yoyo. Dapat 5 ribu setiap satu paket yang mulia," kata Evi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zufida Hanum, Selasa (29/7/2025).
Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto.
Cerita Evi, dia adalah seorang janda dengan satu anak. Terbelit masalah ekonomi membuat Evi menerima tawaran dari Aldo, tetangganya.
Evi lalu bekerjasama dengan Yoyo untuk menjual sabu di lingkungan tempat mereka tinggal, Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kepada hakim, Evi mengaku bekerja kurang lebih seminggu. Pada pada 26 April 2025, Evi dan Yoyo digerebek polisi.
"Kurang lebih kerja seminggu. Benar kami ditangkap oleh anggota polisi yang menyamar jadi pembeli," kata Evi mengakui.
Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tiga anggota Polrestabes Medan yang menangkap keduanya dihadirkan.
Kata polisi, keduanya tertangkap dengan barang bukti 0,005 gram sabu dari tangan Yoyo.
Sementara dari tas milik Evi, polisi menyita 10 bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,87 gram.
Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum sempat mencecar Evi perihal keberadaan Aldo yang memberikan sabu kepadanya.
"Jadi si Aldo itu dimana sekarang," kata hakim.
"Kabur buk, belum ditangkap," jawab Evi.
Zufida tampak menggerutu sambil mengatakan, banyak kasus peredaran narkoba tidak sampai menyentuh bandar.
"Nah ini, sering kali seperti ini, jadi orang orang yang dipenjara itu banyak seperti kalian, sementara bandarnya lepas. Ibu bertaubat lah, bagus bagus menjalani tahanan, ini bukan kasus kecil karana sebagai penjual," ujar hakim.
Hakim pun menasehati Evi sebagai ibu yang kini tak bisa merawat anaknya. Kepada hakim Evi mengaku menyesali perbuatannya.
Adapun dalam kasus ini Evi dan Yoyo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang jual beli narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(Cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Saat Ketua PDIP Sumut Bandingkan Penegakan Hukum Korupsi Jalan Sumut dan Riau |
|
|---|
| Menkop UMKM Dorong Penjualan Pakaian Lokal di Pasar Khusus Thrifting, KadiskopUMKM Sumut:Kita Dukung |
|
|---|
| Siapkan Helm dan Surat-surat Kendaraan, Operasi Zebra Toba Sudah di Gelar, Termasuk di Asahan |
|
|---|
| Jaksa Tunda Tuntutan Terdakwa Mimpin Ginting, Satpam yang Edarkan Narkoba di Diskotek Blue Sky |
|
|---|
| Tampang 2 Rayap Besi di Asahan, Ditangkap Polisi Dikediamannya saat Sedang Tidur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-NARKOBA-Evi-dan-Yoyo-saat-mengikuti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.