Sumut Terkini

Cerita Janda di Medan, Jual Sabu Diupah Rp 5 Ribu Tiap Paket Demi Kebutuhan Hidup

Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS NARKOBA - Evi dan Yoyo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/7/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Evi Marni (26) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu mengaku menjajakan barang haram jenis sabu demi mendapatkan upah.

Dari tiap satu paket sabu, ibu satu anak itu mengaku mendapatkan upah Rp 5 ribu. 

"Saya dapat sabu dari Aldo, kemudian saya kasih ke Yoyo. Dapat 5 ribu setiap satu paket yang mulia," kata Evi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zufida Hanum, Selasa (29/7/2025). 

Dalam kasus kepemilikan narkoba yang disidangkan sore tadi, Evi menjadi terdakwa bersama Doyok Prawoto. 

Cerita Evi, dia adalah seorang janda dengan satu anak. Terbelit masalah ekonomi membuat Evi menerima tawaran dari Aldo, tetangganya. 

Evi lalu bekerjasama dengan Yoyo untuk menjual sabu di lingkungan tempat mereka tinggal, Jalan M Nawi Harahap Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. 

Kepada hakim, Evi mengaku bekerja kurang lebih seminggu. Pada pada 26 April 2025, Evi dan Yoyo digerebek polisi. 

"Kurang lebih kerja seminggu. Benar kami ditangkap oleh anggota polisi yang menyamar jadi pembeli," kata Evi mengakui. 

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, tiga anggota Polrestabes Medan yang menangkap keduanya dihadirkan. 

Kata polisi, keduanya tertangkap dengan barang bukti 0,005 gram sabu dari tangan Yoyo. 

Sementara dari tas milik Evi, polisi menyita 10 bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,87 gram. 

Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum sempat mencecar Evi perihal keberadaan Aldo yang memberikan sabu kepadanya. 

"Jadi si Aldo itu dimana sekarang," kata hakim. 

"Kabur buk, belum ditangkap," jawab Evi. 

Zufida tampak menggerutu sambil mengatakan, banyak kasus peredaran narkoba tidak sampai menyentuh bandar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved