Berita Viral
NASIB Ayah di Kalsel Ngamuk Kejar Anak Pakai Parang karena Tak Terima Mantan Istri Menikah Lagi
Beginilah nasib pria di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan ngamuk kejar anak kandung pakai parang karena tak terima mantan istrinya menikah lagi
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pria di Tanahbumbu, Kalimantan Selatan ngamuk kejar anak kandung pakai parang.
Baru-baru ini seorang ayah mengamuk dan mengancam dengan senjata tajam.
Pria bernama Y (44) mengamuk dan mengacam dengan senjata tajam rupanya tak terima mantan istrinya yang akan menikah lagi dengan pria lain.
Akhirnya, Y pun harus menerima kenyataan diamankan aparat kepolisian Polsek Kusan Hilir.
Insiden pengancaman terjadi di Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (24/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Diungkapkan Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, bahwa terduga pelaku berinisial Y (44), dilaporkan anak kandungnya berinisial MR(19) ke Polsek Kusan Hilir.
Y dilaporkan karena mendatangi rumah mereka dalam kondisi emosi karena tak terima mantan istrinya, NJ (42), akan menikah lagi.
Y datang mengendarai sepeda motor Honda Revo X dengan nomor polisi DA 4508 ZAX.
Ia membawa sebilah parang dan langsung mengejar putranya berinsial MR.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
Baca juga: Alasan Damkar Siantar tak Gunakan Hydrant yang Terpasang di Inti Kota: Khawatir pada Pasokan Air
“Warga sekitar yang mendengar keributan langsung datang dan mengepung Y, yang kemudian melemparkan parangnya ke tanah,” jelasnya, Sabtu (26/7/2025).
Warga sempat menahan Y, namun pria tersebut berhasil kabur sebelum polisi tiba.
Akibat kejadian itu, NJ beserta kelima anaknya merasa sangat terancam karena sebelumnya Y juga kerap melontarkan ancaman serupa jika NJ benar-benar menikah lagi.
Setelah penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan Y pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.30 WITA.
Ia langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Baca juga: VIRAL Ibu Bawa Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh Ojek Pangkalan di Banten, Diancam 15 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Y-44-warga-Desa-Sungai-Lembu-Kecamatan-Kusan-Hilir-Kabupaten-Tanahbumbu-Kalimantan.jpg)