Sumut Terkini
Alasan Damkar Siantar tak Gunakan Hydrant yang Terpasang di Inti Kota: Khawatir pada Pasokan Air
Adapun pengelolaan Hydrant, kewenangannya berada di bawah operasional Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Disdamkarmat Kota Pematangsiantar, Ingot Sahata Lumbantobing menyampaikan alasan pihaknya enggan menggunakan hydrant air yang terpasang di beberapa titik inti Kota Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Ingot, saat ini pihak Damkar Pematangsiantar lebih baik mengambil air dari bak penampungan milik Damkar ataupun air yang ada di Pintu Air Kelurahan Pematang, Kecamatan Siantar Selatan.
“Karena kalau kita ambil dari hydrant itu akan berdampak pada sambungan air yang fungsi utamanya ke rumah-rumah dan pertokoan milik warga. Kita khawatir itu terganggu,” kata Ingot.
Lanjut Ingot, penggunaan Hydrant ini memang memakan debit air yang cukup besar.
Berkurangnya tekanan air yang dihasilkan karena penggunaan Hydrant dikhawatirkan mengganggu pasokan air ke permukiman. Debit air ke rumah-rumah warga akan mengecil.
“Ini yang kita pikirkan selama ini. Makanya kita pakai tandon air atau ambil yang di Pematang,” kata Ingot.
Adapun pengelolaan Hydrant, kewenangannya berada di bawah operasional Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Disdamkar hanya berperan pada fungsi kemanfaatan.
Selain masalah hydran, Disdamkar Kota Pematangsiantar juga masih membutuhkan sarana prasarana lain seperti mobil branwir dengan instrumen crane sehingga menjangkau perusahaan atau pertokoan yang memiliki ketinggian.
Masalah lain Disdamkarmat Kota Pematangsiantar adalah kurangnya jumlah personel muda untuk menunjang perjuangan dari personel-personel yang mayoritas kini berada pada usia 40 tahunan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKSI-PEMADAMAN-API-Korps-biru-Dinas-Damkar.jpg)