Siantar Terkini

Kanit Tipikor Diduga Peras Kadis Perhubungan, Kapolres Siantar: Saya Yakin Kepada Anggota Saya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
DUGAAN PEMERASAN TERSANGKA: Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak bela Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani saat disebut memeras Kadis Perhubungan Julham Situmorang, Senin (28/7/2025) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar, Senin (28/7/2025) tengah hari tadi buntut ungkapan pemerasan yang disebutkan Kepala Dinas Perhubungan Drs Julham Situmorang. 

Dalam kasus ini, Julham Situmorang lewat media sosial pribadinya  @Julham_Situmorang mengaku diperas oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta dengan jaminan polisi akan menutup kasus pungli parkir RS Vita Insani yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar tahun 2024.

Kapolres AKBP Sah Udur menyebut apabila benar anggotanya melakukan pemerasan, Julham Situmorang bisa melaporkannya ke Seksi Pengawasan ataupun Seksi Propam Polres Pematangsiantar. 

Baca juga: DAFTAR Lengkap 48 Nama Pejabat Pemprov Sumut di Masa Gubsu Bobby Nasution dan Wagubsu Surya

"Masyarakat bebas melaporkan. Kita ada wadahnya. Kalau memang memberikan kritik, saran dari masyarakat atau adanya kecurigaan-kecurigaan, kita ada wadahnya," kata Sah Udur. 

Sah Udur mengaku sudah memeriksa sendiri Ipda Lizar Hamdani dan dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak melakukan aksi pemerasan yang disebutkan Julham Situmorang. 

"Langsung saya melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Tipikor dan penyidik dalam kasus ini. Dan saat ini Kanit Tipikor tetap akan melakukan tugasnya," kata Sah Udur. 

Baca juga: Wanita yang Diduga Dihamili Oknum Pegawai di Kejari Binjai Diperiksa Kejati, Pelaku Terancam Dipecat

Disinggung terkait adanya pungutan lain yang diterima Kanit Tipikor maupun juru periksa sebesar Rp 5 juta per bulan dari pelapor, Sah Udur kembali mempersilakan pihak terkait untuk melaporkannya. 

Sah Udur mengaku tak akan membela apabila anggotanya bersalah. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar (Kolase Tribun Medan)

"Kalau kami menjawab sekarang seakan-akan kami membela diri. Kalau beliau (Julham Situmorang) menyampaikan (dugaan permintaan) itu ada, kita ada Seksi Propam dan Seksi Propam, tetapi saya yakin kepada anggota saya," kata Kapolres. 

Dalam kasus ini, Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Korupsi pada 16 Juli 2025. 

Kemudian telah dilakukan panggilan pertama terhadap Julham, namun yang bersangkutan beralasan sakit. Polisi pun mengecek ke kediaman tersangka, namun Julham Situmorang tidak berasa di rumah. 

Polres Pematangsiantar kemudian melakukan panggilan kedua dan yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga polisi menerbitkan surat penangkapan. 

"Korban masyarakat (RS Vita Insani) yaitu sebesar Rp 48 juta. Uang sudah dikembalikan tetapi tidak menghapus perkara," katanya. 

PENYERAHAN JULHAM: Kasi Pidsus Arga Hutagalung dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang memaparkan penyerahan Julham Situmorang ke Rutan Tanjung Gusta, Senin (28/7/2025) malam.
PENYERAHAN JULHAM: Kasi Pidsus Arga Hutagalung dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang memaparkan penyerahan Julham Situmorang ke Rutan Tanjung Gusta, Senin (28/7/2025) malam. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Kadishub Siantar yang Sempat Ngaku Diperas Polisi Dibawa Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memboyong Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (28/7/2025) malam. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Pematangsiantar ke Penuntut Umum dan selanjutnya perkara ini akan didaftarkan ke pengadilan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved