Dilakukan secara Bertahap, Pemerintah Kembalikan Potongan TKD ke Pemko Siantar

Pengembalian TKD ini akan memulihkan keuangan pemerintah kota lantaran sempat melakukan efisiensi ketat dalam APBD TA 2026 ini.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Ilustrasi - Apel ASN di Balai Kota Pematangsiantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan Dana Transfer Pusat Ke Daerah (TKD) sebesar Rp 190 miliar ke Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pengembalian TKD ini akan memulihkan keuangan pemerintah kota lantaran sempat melakukan efisiensi ketat dalam APBD TA 2026 ini.

Plt Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumbangaol menyampaikan bahwa TKD dicairkan secara bertahap oleh pemerintah pusat. Pengembalian dana ini tentunya akan dibelanjakan sesuai aturan Permendagri. Pengembalian TKD sendiri dilakukan mulai Februari, Maret hingga April 2026 ini.

“Total Rp 190 miliar. Tahap pertama sudah ditransfer dan yang kedua belum fix kapan ditransfer ke RKUD,” kata Alwi Andrian Lumbangaol, Minggu (5/4/2026).

Dengan dikembalikannya TKD ke Pemko Pematangsiantar, ujar Alwi, tentunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan kembali melakukan penyesuaian pagu anggaran. Namun tak semua OPD melakukan singkronisasi. Pengembalian hanya diberikan ke sebagian dinas saja.

Baca juga: Pemprov Sumut Belum Terima Dana TKD dari Pemerintah Pusat 

“Kita akan menyusun program kegiatannya sesuai dengan program-program yang diarahkan Kemendagri saja. Khususnya untuk penanganan bencana dan pemulihan bencana dan lain sebagainya. Ada permendagrinya itu, Bang,” kata Alwi.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri mengembalikan potongan TKD untuk tiga provinsi yang terimbas bencana banjir bandang yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar. Untuk Sumatera Utara, TKD dikembalikan sebesar Rp 6,3 triliun (untuk provinsi dan 33 kabupaten/kota).

Pengembalian ini merupakan respon atas kebutuhan mendesak daerah pasca-bencana, memastikan pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup dan mempertahankan kapasitas fiskal keuangan daerah.

Untuk di Kota Pematangsiantar, pemotongan TKD sempat berdampak pada menurunnya kemampuan belanja infrastruktur dan jasa daerah.

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved