Siantar Terkini

Kanit Tipikor Diduga Peras Kadis Perhubungan, Kapolres Siantar: Saya Yakin Kepada Anggota Saya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak langsung menyambangi Ruangan Kasat Reskrim Iptu Sandy Riz Akbar.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
DUGAAN PEMERASAN TERSANGKA: Kapolres AKBP Sah Udur Sitinjak bela Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani saat disebut memeras Kadis Perhubungan Julham Situmorang, Senin (28/7/2025) TRIBUN-MEDAN - ALIJA MAGHRIBI 

"(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) 
Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,"sambungnya.

Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.

Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan, ke Polisi sebagai barang bukti.

"Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP)."

"Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang. 

Sudah Kembalikan Uang, Tim Pengacara Sebut Kadishub Siantar Harusnya Diberi Sanksi Etik Bukan Pidana

Tim Pengacara Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang mengaku secara prinsip sangat mendukung Program pemberantasan korupsi yang dielukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita.

Namun ada hal-hal yang dianggap berlebihan dalam penanganan kasus Julham Situmorang. 

Penasihat Hukum Drs Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pemberantasan korupsi bukan hanya sebatas penegakkan hukum tetapi juga mencakup upaya pencegahan.

"Bahwa Julham Situmorang, ditersangkakan penyidik dengan dalih melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Selasa (29/7/2025). 

Prima menilai pasal yang disematkan kepada Julham Situmorang tidak tepat, karena unsur-unsur Pasal 12 Huruf e yakni : Pegawai negeri atau penyelenggara negara Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya Menyalahgunakan kekuasaan, tidak terbukti. 

"Artinya Perbuatan JS tidak ada unsur-unsur menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain terkait retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani," katanya. 

Apalagi pungutan resmi sebesar Rp 48.600.000 ternyata sudah ditransfer ke rekening kas umum daerah dan telah diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Perusahaan (APIP). 

"Bahwa terkait pungutan parkir di RS Vita Insani telah diperiksa Inspektorat Daerah dengan kesimpulan diterbitkannya SK pungutan tidak berdasarkan kewenangannya dan mekanisme/prosedur penerbitan tidak sesuai ketentuan dan merupakan tindakan pungutan di luar ketentuan, dengan Rekomendasi Inspektorat Daerah," katanya. 

"Bahwa sudah sangat jelas perbuatan JS adalah pelanggaran disiplin yang seharusnya
menyatakan bahwa retribusi parkir dari RS Vita Insani untuk periode Mei, Juni, dan Juli 2024 telah disetor ke kas daerah," katanya. 

Dengan demikian, sanksi seharusnya cukup peringatan, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan atau pemberhentian jabatan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved