Berita Medan

Sidang Josniko Tarigan Terdakwa Penganiayaan, Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu

Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENGANIAYAAN - Josniko Tarigan saat menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/7/2025). 

Wilter Sinuraya kuasa hukum korban mengatakan, penangkapan Jon terjadi usai pihak keluarga mengetahui bila pelaku sedang di rawat di rumah sakit karena dibacok. 

"Jadi pas kita tau, kita minta polisi untuk menangkapnya. Itu sekitar Juni. Baru dia ditangkap dan bisa diadili," ujar Wilter. 

Wilter merasa mencari keadilan untuk korban sangat sulit, sebab pelaku yang sempat kabur hingga baru menjalani sidang saat ini. 

Dia berharap jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku. 

"Kami dari korban merasa kasus ini sudah sangat lama. Kami harap segera diputus, dan hakim serta jaksa berpihak kepada korban. Kita harapkan, dihukum seberat beratnya," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved