Berita Medan

Sidang Josniko Tarigan Terdakwa Penganiayaan, Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu

Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KASUS PENGANIAYAAN - Josniko Tarigan saat menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Josniko Tarigan terdakwa penganiayaan mengakui tindakannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.

Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/7/2025), Jos mengatakan, awalnya dia sedang mengatur kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi. 

"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku stop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau, dan saya bilang, tahan tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," kata Jon kepada Majelis Hakim Morailam. 

Jos mengaku tersinggung dengan ucapan istri korban, lalu mengajak sang suami untuk turun dari mobil. 

"Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa  lawan perempuan. Suami mu lah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," lanjut Jos. 

Jos yang merupakan warga setempat mengaku sempat lari usai memukul. Dia kemudian mengambil batu lalu melayangkannya pada bagian kepala korban. 

"Lalu saya ambil tanah yang udah keras kayak batu, saya pukul ke kepala. Ada tiga kali," kata Jon. 

Pelaku Sempat Kabur Satu Tahun

Ada pun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 19 November 2022 sore. Korban mengalami yang luka pada bagian kepalanya kemudian membuat laporan polisi. 

Jos sempat kabur usai dilaporkan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian sekitar Juni 2025 lalu saat dirawat di rumah sakit. 

Sementara itu Simpan Sembiring salah satu saksi mata yang dihadirkan dalam sidang mengaku melihat kedua bertengkar. Simpan pun sempat berupaya menenangkan keduanya. 

"Awalnya ku liat dari seberang mereka sempat cekcok. Jadi aku sama istrinya sempat memisahkan. Tapi orang itu ku liat bergumul,main tinju. Setelah itu, pelaku itu ku liat kabur" kata Simpan. 

Kuasa Hukum Minta Keadilan

Jon ditangkap sekitar 3 Juni 2025 usai setahu  lebih menghilang dan masuk daftar buronan polisi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved