Berita Medan
Sidang Josniko Tarigan Terdakwa Penganiayaan, Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu
Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Josniko Tarigan terdakwa penganiayaan mengakui tindakannya memukul Notrianta Sebayang menggunakan tangan dan batu.
Tindakan itu dia lakukan usai kesal terhadap istri korban yang terlibat cekcok dengannya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu, Rabu (23/7/2025), Jos mengatakan, awalnya dia sedang mengatur kendaraan yang melintas di jalan Medan menuju Berastagi.
"Saat itu ada bus mogok, aku kenal sopirnya. Jadi aku bantu atur lalu lintas. Kemudian datang mereka bawa mobil, jadi aku stop biar mobil lain maju. Tapi mereka tidak mau, dan saya bilang, tahan tahan, tetap maju. Kemudian saya cekcok dengan istrinya," kata Jon kepada Majelis Hakim Morailam.
Jos mengaku tersinggung dengan ucapan istri korban, lalu mengajak sang suami untuk turun dari mobil.
"Aku bilang sama istrinya, aku tak biasa lawan perempuan. Suami mu lah suruh turun. Pas suaminya turun deketin aku, langsung aku pukul bagian wajah pakai tangan," lanjut Jos.
Jos yang merupakan warga setempat mengaku sempat lari usai memukul. Dia kemudian mengambil batu lalu melayangkannya pada bagian kepala korban.
"Lalu saya ambil tanah yang udah keras kayak batu, saya pukul ke kepala. Ada tiga kali," kata Jon.
Pelaku Sempat Kabur Satu Tahun
Ada pun peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 19 November 2022 sore. Korban mengalami yang luka pada bagian kepalanya kemudian membuat laporan polisi.
Jos sempat kabur usai dilaporkan sebelum akhirnya ditangkap kepolisian sekitar Juni 2025 lalu saat dirawat di rumah sakit.
Sementara itu Simpan Sembiring salah satu saksi mata yang dihadirkan dalam sidang mengaku melihat kedua bertengkar. Simpan pun sempat berupaya menenangkan keduanya.
"Awalnya ku liat dari seberang mereka sempat cekcok. Jadi aku sama istrinya sempat memisahkan. Tapi orang itu ku liat bergumul,main tinju. Setelah itu, pelaku itu ku liat kabur" kata Simpan.
Kuasa Hukum Minta Keadilan
Jon ditangkap sekitar 3 Juni 2025 usai setahu lebih menghilang dan masuk daftar buronan polisi.
Wilter Sinuraya kuasa hukum korban mengatakan, penangkapan Jon terjadi usai pihak keluarga mengetahui bila pelaku sedang di rawat di rumah sakit karena dibacok.
"Jadi pas kita tau, kita minta polisi untuk menangkapnya. Itu sekitar Juni. Baru dia ditangkap dan bisa diadili," ujar Wilter.
Wilter merasa mencari keadilan untuk korban sangat sulit, sebab pelaku yang sempat kabur hingga baru menjalani sidang saat ini.
Dia berharap jaksa dan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
"Kami dari korban merasa kasus ini sudah sangat lama. Kami harap segera diputus, dan hakim serta jaksa berpihak kepada korban. Kita harapkan, dihukum seberat beratnya," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Dari Medan ke Mancanegara: Otten Coffee Bawa Cita Rasa Lokal Melalui LazMall |
|
|---|
| Dalami Penemuan Mayat Pria yang Membusuk di Medan Helvetia, Polisi Temukan 2 Kartu Identitas |
|
|---|
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KASUS-PENGANIAYAAN-Josniko-Tarigan-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.