Berita Viral
NEGOSIASI Tarif AS-RI Ternyata Ada Terselip soal Pengelolaan Data Pribadi: Diplomasi Berisiko?
Airlangga Hartarto menekankan bahwa transfer data ini dilakukan secara bertanggung jawab.
Salah satu poin penting adalah desakan AS agar Indonesia memberikan kepastian dan kejelasan hukum atas transfer data pribadi lintas negara.
Dalam pernyataan bersama itu disebutkan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat (AS) melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Transfer data pribadi disorot
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.
Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika.
Ketentuan itu tertuang di poin kelima kesepakatan, yakni "Menghapus Hambatan Perdagangan Digital".
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Selain pemindahan data, Indonesia dan AS akan merampungkan komitmen mengenai investasi digital, perdagangan, dan jasa.
Indonesia sudah membuat komitmen untuk menghapus lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) yang ada untuk produk tak berwujud dan menangguhkan persyaratan terkait deklarasi impor.
Lembar fakta yang dipublikasikan Gedung Putih juga menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat.
“Dan, mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO,” tulis Gedung Putih.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel diolah dari Kompas.com
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Hingga 27 Juli 2025 atas Keputusan Pemerintah
Baca juga: Resmi Amerika Berlakukan Tarif 32 Persen Untuk Indonesia, Ini Alasan Trump dan Dampak Kebijakan Baru
Baca juga: RESPONS Prabowo soal Hasil Negosiasi AS Kenakan Tarif Impor 19 Persen, tapi Produk AS Bebas Masuk RI
Baca juga: Trump Tetapkan Tarif Impor Indonesia 19 Persen, tapi Produk AS Masuk RI Nol Persen
Risiko di Balik Negosiasi Tarif Impor AS-Indonesia
tarif impor
Data Pribadi Indonesia Dikelola AS
Amerika Serikat
Indonesia
| FAKTA Sebenarnya EP Sempat Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti ke DC: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| PENGAKUAN EP Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Jalan-jalan ke Mal, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Trump-dan-data-pribadi-Indonesia.jpg)