Berita Viral
NEGOSIASI Tarif AS-RI Ternyata Ada Terselip soal Pengelolaan Data Pribadi: Diplomasi Berisiko?
Airlangga Hartarto menekankan bahwa transfer data ini dilakukan secara bertanggung jawab.
Hasan Nasbi meyakinkan bahwa data warga Indonesia tidak akan dikelola pihak luar secara sewenang-wenang.
"Ini semacam strategi trade management," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Oleh karena itu, terkait pertukaran data, menurut Hasan, hanya dilakukan untuk perdagangan komoditas tertentu yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya seperti membuat bom.
"Gliserol sawit (misalnya) bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Untuk pertukaran barang seperti ini, perlu keterbukaan data supaya tidak jadi hal hal yang di belakang (hari) nanti jadi produk yang membahayakan," tuturnya mencontohkan.
Karena pertukaran data dalam konteks komersial, Hasan menegaskan kesepakatan Indonesia-AS tidak berarti data warga Indonesia dikelola oleh pihak lain dan bukan sebaliknya.
"Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," tambahnya.
Hasan memastikan Pemerintah Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, seperti Eropa dan negara lain.
Meski demikian, transparansi pemerintah masih dipertanyakan.
Menkomdigi, Meutya Hafid bahkan belum mengetahui detail kesepakatan tersebut dan baru akan melakukan koordinasi.
Pertanyaan besarnya: apakah keuntungan tarif akan dibayar dengan risiko kerentanan privasi warga?
Kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat ini mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara.
Hal ini bisa membuat Pemerintah Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi.
Poin penting kesepakatan kerja sama
Resiprokal atau tidak Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital.
Hal ini mulai dipublikasikan dalam pernyataan bersama AS-RI dan dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025).
Risiko di Balik Negosiasi Tarif Impor AS-Indonesia
tarif impor
Data Pribadi Indonesia Dikelola AS
Amerika Serikat
Indonesia
| FAKTA Sebenarnya EP Sempat Ngaku Anak Propam dan Bawa Mobil Barang Bukti ke DC: Saya Minta Maaf |
|
|---|
| PENGAKUAN EP Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Jalan-jalan ke Mal, Kini Minta Maaf |
|
|---|
| RESMI Melapor, Wardatina Beberkan Bukti CCTV Inara Rusli Jalin Hubungan Gelap dengan Suaminya |
|
|---|
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Trump-dan-data-pribadi-Indonesia.jpg)