Berita Viral

NEGOSIASI Tarif AS-RI Ternyata Ada Terselip soal Pengelolaan Data Pribadi: Diplomasi Berisiko?

Airlangga Hartarto menekankan bahwa transfer data ini dilakukan secara bertanggung jawab.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Kompas.com
DATA PRIBADI: pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada Amerika Serikat (AS) untuk membantu melindungi data pribadi warga RI. Hal ini tertuang menjadi salah satu ketentuan yang ada dalam delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dengan Indonesia yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu Amerika. (Kolase Kompas.com) 

Hasan Nasbi meyakinkan bahwa data warga Indonesia tidak akan dikelola pihak luar secara sewenang-wenang.

"Ini semacam strategi trade management," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.

Oleh karena itu, terkait pertukaran data, menurut Hasan, hanya dilakukan untuk perdagangan komoditas tertentu yang bisa disalahgunakan untuk kegiatan berbahaya seperti membuat bom.

"Gliserol sawit (misalnya) bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Untuk  pertukaran barang seperti ini, perlu  keterbukaan data supaya tidak jadi hal hal yang di belakang (hari) nanti jadi produk yang membahayakan," tuturnya mencontohkan.

Karena pertukaran data dalam konteks  komersial, Hasan menegaskan kesepakatan Indonesia-AS tidak berarti data warga Indonesia dikelola oleh pihak lain dan bukan sebaliknya.

"Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," tambahnya.

Hasan memastikan Pemerintah Indonesia hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi dengan negara-negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, seperti Eropa dan negara lain.

Meski demikian, transparansi pemerintah masih dipertanyakan.

Menkomdigi, Meutya Hafid bahkan belum mengetahui detail kesepakatan tersebut dan baru akan melakukan koordinasi.

Pertanyaan besarnya: apakah keuntungan tarif akan dibayar dengan risiko kerentanan privasi warga?

Kesepakatan tarif Indonesia-Amerika Serikat ini mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara.

Hal ini bisa membuat Pemerintah Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi.

Poin penting kesepakatan kerja sama

Resiprokal atau tidak Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati kerangka kerja perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital.

Hal ini mulai dipublikasikan dalam pernyataan bersama AS-RI dan dirilis Gedung Putih, Selasa (22/7/2025).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved