Medan Terkini
Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut, Agen di Siantar Ditangkap
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribunbanyumas.com
PENGIRIMAN TKI: Ilustrasi TKI. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia.
Lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara.
Kelimanya ialah SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan perdagangan orang yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran melalui jalur laut Dumai, Riau.
Setelah itu, mereka mengamankan korban dari sebuah penampungan sementara sebelum diberangkatkan, di sebuah rumah yang ada di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.
"Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).
Dalam kasus ini, tim yang dipimpin Kordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap satu emak-emak bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Rita berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia.
Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.
Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.
Akan tetapi, tersangka Rita yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.
Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.
Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.
"Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia."
Untuk tersangka Rita, berdasarkan pengakuannya, ia sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas Pandemi Covid 19.
Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 setelah usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Nama Ketua Demokrat Sumut Lokot Nasution Disebut-sebut di Sidang Korupsi DJKA |
|
|---|
| Kabur setelah Tusuk Saudaranya Pakai Obeng, Warga Tembung Ditangkap saat Kabur ke Aceh |
|
|---|
| Jaksa Kejati Sumut Hadirkan 4 Saksi Ahli di Perkara Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| 2 Pejabat Pemko Medan Dikabarkan akan Eksodus ke Pemprov Sumut, Begini Kata Plt Bapeg |
|
|---|
| Menang Prapid, Pengacara Saripah Lubis Minta Kapolri Copot Kapolres Padangsidimpuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-TKI-TKW-hafoihwf.jpg)