Medan Terkini
Dosen yang Bunuh Suami di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Tiromsi Sitanggang akan Ajukan Banding
Dosen sekaligus notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Tiromsi Sitanggang merasa keberatan dengan vonis 18 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Tapi dia juga sebagai dosen yang tau tindakannya salah. Ini kami rasa tidak adil, semoga nanti pas proses banding dapat lebih baik," kata dia.
Baca Pledoi Sejam
Dengan perlahan, Tiromsi Sitanggang dosen terdakwa kasus pembunuhan suami membacakan lembar demi lembar surat pembelaan pada sidang pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, suaminya.
Dua puluh lembar lebih nota pembelaan yang dia tulis sebagian menggunakan pulpen dia bacakan di depan ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam sidang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa Tiromsi, Selasa (15/7/2025).
Dalam pledoinya, Tiromsi bercerita biduk rumah tangganya dengan korban. Dikaruniai dua orang anak, Tiromsi mengatakan telah mempersiapkan segalanya untuk menikmati hari tua bersama suami.
Dia juga bilang, telah merawat suaminya yang sempat sakit sakitan puluhan tahun.
Sebagai seorang dosen bergelar doktor, Tiromsi mengatakan tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
"Tidak benar, fitnah, saya tidak pernah melakukan atau menyuruh tindakan melakukan pembunuhan suami," kata Tiromsi di akhir akhir pledoinya.
Tiromsi mengatakan, suaminya meninggal kecelakaan di depan rumahnya yang ada di Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Saat itu, korban sebutnya hendak memarkirkan mobil. Tiba tiba sebuah sepeda motor menabrak suaminya, kemudian meninggal.
"Saksi saksi tidak ada satu orang pun yang melakukan membunuh suami. Seperti yang kita denger suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggungjawab. Saat suami saya memarkirkan mobil di seberang jalan sehingga jatuh ke aspal dan meninggal di rumah sakit," kata Tiromsi.
"Benar suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggung jawab. Dan saya sempat ditolong mengangkat suami saya oleh orang yang saya tidak kenal," tambahnya.
Tiromsi juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya membunuh Rusman untuk mencairkan asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Terakhir, dia meminta agar hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya sudah tua berumur 58 tahun tepat pada April dan mungkin umur saya tidak panjang lagi. Saya memiliki dua orang anak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Saya orang yang taat akan Tuhan, sehingga tidak mungkin saya membunuh suami. Kami tidak pernah bertengkar," kata Tiromsi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Buka Suara soal 3 Personel Polrestabes Medan Diduga Lecehkan Tahanan Wanita |
|
|---|
| KONI Medan Gelar Raker Tahun 2026, Bahas Program Pembinaan Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran |
|
|---|
| Sebulan Buron, Maling Motor dan Perusak Rumah Warga di Medan Belawan Ditembak Polisi |
|
|---|
| 44 Warga Binaan Beresiko Tinggi di Lapas Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan |
|
|---|
| Pedagang Kaki Lima di Depan Plaza Medan Fair Kembali Ditertibkan Satpol PP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-TIROMSI-SITANGGANG-Hakim-menjatuhkan-hukuman.jpg)