Medan Terkini
Dosen yang Bunuh Suami di Medan Divonis 18 Tahun Penjara, Tiromsi Sitanggang akan Ajukan Banding
Dosen sekaligus notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Tiromsi Sitanggang merasa keberatan dengan vonis 18 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dosen sekaligus notaris yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Tiromsi Sitanggang merasa keberatan dengan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Usai mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kamis (17/7/2025), Tiromsi menyatakan banding.
"Saya ajukan banding," kata Tiromsi.
Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut Tiromsi dengan hukuman mati. JPU pun menyatakan banding atas vonis hakim.
Vonis 18 tahun penjara terhadap Tiromsi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Hakim menilai terdakwa terbukti atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Keluarga Korban Kecewa
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Singkat merasa kecewa dengan keputusan hakim.
Sebab menurut keluarga, Tiromsi sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Ya kami kecewa karena jauh sekali dari tuntutan JPU," kata Ojahan.
Namun keluarga punya harapan, pada proses banding terdakwa dapat dihukum setimpal.
Ojahan merasa putusan belum adil bagi keluarga korban.
Apalagi, hal yang meringankan lantaran Tiromsi sudah tua dan memiliki anak dalam tanggungan.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-TIROMSI-SITANGGANG-Hakim-menjatuhkan-hukuman.jpg)