Berita Viral

Kebut Penyidikan Roy Suryo Cs, Polisi Panggil 2 Saksi Kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan

Kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menimbulkan polemik di masyarakat, terus dikebut penyidik Polda Metro.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan ijazah Jokowi. Pada Kamis (17/7/2025), penyidik Polda Metro Jaya memanggil dua saksi dari kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Namun hingga hari ini Kamis (17/7/2025) belum ada respons soal klaim tentang 12 nama tersebut.

Selain itu, Tribunnews.com mengonfirmasi ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKJ Syahron Hasibuan perihal SPDP yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya.

Jawaban dari Kasipenkum Kejati DKJ bahwa pihaknya belum menerima SPDP termasuk nama-nama terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. "Belum ada," singkatnya.

Baca juga: PERLAWANAN Rismon ke Jokowi di Polda DIY setelah Kasus di Polda Metro Jaya Naik ke Penyidikan

Abraham Samad Heran

Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan dirinya tidak mengetahui mengapa dirinya turut dilibatkan dalam perkara ini.

"Saya belum tahu-menahu, heran juga saya karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus Ijazah Jokowi, kalaupun saya dipanggil itu sama saja dengan kriminalisasi," ungkapnya dilansir Tribunnews.com, Kamis (17/7/2025).

Pria asal Makassar Sulawesi Selatan tersebut mengaku sedang berada di Brisbane Australia.

Hingga saat ini, Abraham menyebut belum mendapat surat apapun termasuk surat panggilan pemeriksaan.

"Saya sekarang sedang berada di Australia di Brisbane jadi saya belum tahu apakah ada surat panggilan," imbuhnya. 

Baca juga: PENASIHAT KAPOLRI Sebut Akan Ada Dua sampai Lima Tersangka di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, ada empat laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu di antaranya, laporan Jokowi.

“Terhadap LP pertama yang pelapornya adalah Ir HJW (Jokowi), dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025). 

Ia menjelaskan, Ditreskrimum saat ini tengah menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Adapun objek laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah. 

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi," ujar Ade Ary. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved