Berita Viral

Kebut Penyidikan Roy Suryo Cs, Polisi Panggil 2 Saksi Kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan

Kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menimbulkan polemik di masyarakat, terus dikebut penyidik Polda Metro.

Editor: Juang Naibaho
Serambinews
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto pakar telematika Roy Suryo dan ijazah Jokowi. Pada Kamis (17/7/2025), penyidik Polda Metro Jaya memanggil dua saksi dari kubu Jokowi, Freddy Damanik dan Andi Kurniawan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan. 

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan. 

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved