Berita Viral

Terbongkar Kebohongan Kopda Basarsyah, Cerita Fakta Setoran Uang, Peragakan Posisi Tembak Korban

Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.

Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG - Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap dalam persidangan, bahwa Kopda Bazarsah ternyata bukan memberikan uang setoran judi sabung ayam secara langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto tetapi kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.

Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.

Yang mana sebelumnya terdakwa mengaku menembak Ghalib dengan posisi tiarap.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto di persidangan bertanya kepada terdakwa apakah mengenal AKP Anumerta Lusiyanto, Senin (14/7/2025).

"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?," tanya ketua Majelis Hakim.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu kapolsek, tau wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis, " kata Bazarsah.

Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (kiri) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Sripoku.com)
Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (kiri) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Sripoku.com) (Sripoku.com)

Lalu hakim kembali bertanya apakah benar ada penyerahan langsung uang Kapolsek, tetapi terdakwa mengaku tidak kenal.

Terdakwa menjawab bukan diserahkan secara langsung, tapi melalui anggota polisi bernama Bripka F.

"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," katanya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti mengatakan, dari keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya kebohongan terdakwa dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap.

Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.

Tak hanya itu, dari awal terdakwa mengaku menyerahkan yang setoran itu langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Ternyata selama ini uang tersebut bukan diserahkan langsung ke Kapolsek.

"Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan yang jadi ucapan terdakwa banyak bohong.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved