Berita Viral

Polda NTB Masih Rahasiakan Motif dan Modus Kasus Brigadir Nurhadi, Limpahkan Berkas Akhirnya Ditolak

alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus

|
Kolase Istimewa/Dok Polda NTB
TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda NTB ternyata masih merahasiakan motif dan modus para tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Hingga kini memang belum terungkap secara jelas, apa yang menjadi motif tiga tersangka menghabisi Brigadir Nurhadi.

Tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, bakal kena pasal pembunuhan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB, Senin (14/7/2025)

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu (dalam berkas)," kata Enen. 

TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri.
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. (Istimewa)

Sebagai petunjuk untuk menyempurnakan berkas perkara, jaksa meminta agar penyidik kepolisian melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan bahwa benang merah dari kasus sudah jelas, sehingga pelaku bisa saja bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa (pasal) 338 bisa (pasal) 340, Kalau ada rangkaian kasus ini, kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil Pemeriksaan Forensik

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun, sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang Kelalaian. 

Sebelumnya, pada 18 Juni 20252, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan dasar penetapan tersangka yakni dua alat bukti dan sciencetivic crime investigation. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved