Berita Viral

Mirip Bharada E, Misri Resmi Jadi JC Kasus Brigadir Nurhadi, Bantah Ikut Skenario Kompol Yogi Cs

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB. 

|
Istimewa
TANPA REKAYASA - Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi dinilai tanpa rekayasa oleh Kompolnas. Dalam kasus ini sudah menetapkan tiga tersangka, Kompol Yogi, Iptu Haris dan Misri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Misri merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek The Beach House Hotel Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4/2025).

Yan menjelaskan surat pengajuan tersebut sudah dikirim melalui online, dan ditembuskan ke Komnas Perempuan, Polda NTB, dan Kejati NTB.  

Isi dari permohonan justice collaborator itu menerangkan bahwa Misri mengakui berada di lokasi kejadian.

"Tetapi membantah pasal sangkaan yang dia terlibat penganiayaan maupun kelalaian bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Yan, Senin (14/7/2025). 

Yan mengatakan bahwa peristiwa tewasnya Brigadir Nurhadi bukan penganiayaan biasa, melainkan pembunuhan dengan mengacu dilihat dari kondisi korban yang mengenaskan. 

TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB)
TIGA TERSANGKA: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspitasari, diduga terlibat pembunuhan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi. Pembunuhan diduga dilakukan setelah pesta narkoba di salah satu vila di NTB. (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB) (Kolase Istimewa/Dok Polda NTB)

"Bahkan jaksa melihat itu pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana. Itu tidak mungkin penganiayaan biasa, karena yang diserang objek vital," kata Yan.

Penyidik Kembalikan Berkas Perkara Tewasnya Brigadir Nurhadi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengungkapkan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk dilengkapi  yakni mengungkap motif.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terungkap bahwa korban meninggal bukan karena tenggelam melainkan dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun tidak dijelaskan mengenai peran dari tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved