Medan Terkini

Ayah dan Anak Ditangkap terkait Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan, Pelaku Sempat Isap Sabu

Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi bapak dan anak terlibat pembunuhan seorang pria bernama Wahyu Agung Pranata, di Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025). Bapak dan anak tersebut terancam kurungan penjara seumur hidup. 

Sedangkan 2 tersangka sempat mengejarnya, namun tidak ketemu.

Kombes Gidion mengungkapkan, tersangka Hendra Syahputra Panjaitan (anak) dan Tua Panjaitan (ayah) dipersangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338.

Keduanya terancam kurungan penjara seumur hidup karena pembunuhan dilakukan berencana sejak dari rumah.

"Kita melakukan penindakan hukum keras. Kontruksi Pasalnya 340 subsider 338. Artinya kita melihat adanya perencanaan, barang yang dibawa yang mengakibatkan meninggal dunia."

 

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved