Medan Terkini

Ayah dan Anak Ditangkap terkait Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan, Pelaku Sempat Isap Sabu

Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menginterogasi bapak dan anak terlibat pembunuhan seorang pria bernama Wahyu Agung Pranata, di Polsek Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025). Bapak dan anak tersebut terancam kurungan penjara seumur hidup. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polsek Medan Sunggal menangkap seorang bapak bernama Tua Panjaitan, (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20) terkait pembunuhan Wahyu Agung Pranata (28) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, yang terjadi 4 Juli lalu.

Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Medan Sunggal, usai diamankan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, korban bernama Wahyu Agung Pranata tewas akibat leher dan pelipis matanya ditusuk obeng oleh tersangka Tua Panjaitan.

Baca juga: Dedi Tarigan dan Sanika beru Ginting, Pasutri yang Tewas Tragis di Medan Dimakamkan di Kuta Buluh

"Tersangka utama, Tua Panjaitan mengambil obeng, lalu ditusuk ke leher sebelah kiri korban, dan pelipis," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (15/7/2025).

Kombes Gidion mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi keributan pada 30 Juni lalu sekira pukul 22:00 WIB.

Kala itu korban (Wahyu Agung Pranata) bersama rekannya bernama Reza mendatangi rumah kedua tersangka.

Kedatangan korban untuk menemani rekannya bernama Reza, menagih uang kepada tersangka Hendra Syahputra Panjaitan, karena ia sudah menggelapkan handphone.

Saat itu, tersangka Tua Panjaitan marah setelah melihat cara korban dan rekannya memperlakukan anaknya, sebab persoalan handphone sebelumnya sudah dianggap selesai dengan ganti rugi Rp 200 ribu.

Baca juga: Suami Menangkap Basah Istri Selingkuh selama 5 Tahun, Terbongkar Gara-gara Iklan di Ponsel

Di sini, korban dan rekannya juga sempat cekcok hingga mau mengajak tersangka Tua Panjaitan beserta anaknya berkelahi.

Namun Tua Panjaitan tak berani meladeni ajakan berkelahi tersebut.

"Saat itu tersangka marah kepada Reza dan korban karena masalah handphone tersebut sudah selesai. Kemudian Reza dan korban mengajak tersangka untuk berantam."

Keesokan harinya, 1 Juli 2025, sekira pukul 20:00 WIB, tersangka Hendra yang bekerja di bengkel berangkat kerja.

Baca juga: Daftar Lengkap 36 Nama untuk Calon 4 Kadis Baru di Pemko Medan, 36 Orang Lulus ke Tahap Selanjutnya

Di perjalanan, tersangka Hendra bertemu dengan korban dan juga rekannya bernama Reza.

Di sini Hendra tak menghiraukan, lalu pergi meninggalkan keduanya.

Rabu 2 Juli, sekira pukul 13:00 WIB, korban dan rekannya Reza datang ke bengkel tempat tersangka Hendra bekerja menagih soal handphone.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved